Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-20
Pemohon
Pemohon : Nataniel Dominggus Mandacan dan Wempi Welly Rengkung Kuasa Pemohon : Demianus Waney, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Manokwari
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Dikabulkan Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Manokwari
Nomor
117/Kpts/KPU-Kab.Mkw-
032.436616/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari
Tahun 2010 tertanggal 14 September 2010 dan Nomor 118/Kpts/KPU-Kab.Mkw-
032.436616/2010 tentang Penetapan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua
31
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Manokwari Tahun 2010 tertanggal 14 September 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
32
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Manokwari,
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Nomor
117/Kpts/KPU-Kab.Mkw-032.436616/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Manokwari Tahun 2010 tertanggal 14 September 2010 dan Nomor
33
118/Kpts/KPU-Kab.Mkw-032.436616/2010 tentang Penetapan Peringkat Pertama dan
Peringkat Kedua Perolehan Suara Pemiluhan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010 tertanggal 14 September 2010,
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Nomor 109/Kpts/KPU-
Kab.Mkw-032.436616/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manokwari Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010 tertanggal 7 Juli 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Manokwari tertanggal 14 September 2010. Keberatan dimaksud
34
disebabkan Pemohon telah ditetapkan hanya memperoleh 32.881 suara atau
25,60% (dua puluh lima koma enam puluh persen) sedang Pihak Terkait
memperoleh 32.984 suara atau 25,68% (dua puluh lima koma enam puluh delapan
persen);
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kecurangan dan pelanggaran yang sistematis, terstruktur,
dan masif yang dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 1,
sehingga Pemilukada Kabupaten Manokwari Tahun 2010 tidak berlangsung secara
demokratis dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang merugikan Pemohon dan mengakibatkan berkurangnya perolehan suara
Pemohon;
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Manokwari Nomor 117/Kpts/KPU-Kab.Mkw-032.436616/2010 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010 tertanggal 14 September 2010
dan Nomor 118/Kpts/KPU-Kab.Mkw-032.436616/2010 tentang Penetapan Peringkat
Pertama dan Peringkat Kedua Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2010 tertanggal 14
September 2010, sedangkan permohonan keberatan terhadap Keputusa
Kata Kunci
Lasarus Indouw, S.P.,M.M; Rachmat Cahyadi Sinamur, S.Sos ; M. Hadrawi Ilham, S.H.; M. HADRAWI ILHAM, S.H & PARTNERS” ; Nurlan, HN, S.H. ;Provinsi Papua Barat
