Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tanggal Putusan: 21 Maret 2025
Pemohon
Surianingsih
Amar Putusan
Menyatakan pemohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 36 ayat
(1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan
36
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740, selanjutnya disebut UU
28/2007), dan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Tahun 2002 (Lembaran Negara
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4189,
selanjutnya disebut UU 14/2002), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada Pemohon untuk menguraikan ihwal pertentangan antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945 serta uraian berkenaan
dengan petitum permohonan [vide risalah sidang tanggal 9 Desember 2024, hlm. 8-
10]. Terhadap saran dan nasihat yang disampaikan dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah di persidangan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024, pukul
10.30 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antar posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita
dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
altematif;
37
Bahwa, setelah mempelajari secara saksama permohonan Pemohon
a quo telah ternyata, rumusan petitum Pemohon dalam permohonannya, sebagai
berikut:
2. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan surat
ketetapan pajak yang tidak benar;” dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
“…mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang
tidak benar dan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib
melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan,
sebelum
surat
Pengurangan
atau
Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
3. Menyatakan frasa “…mengurangkan atau membatalkan Surat
TagihanPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak
benar;” dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
“…mengurangkan
atau
membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 yang tidak benar dan atas Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak
wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan,
sebelum
surat
Pengurangan
atau
Pembatalan
disampaikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang
belum dibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan,
tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan;
4. Menyatakan Pasal 43 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4189) yang berbunyi:
38
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama ihwal permohonan a quo, in casu pada bagian alasan-alasan permohonan
(posita) dan hal-hal yang dimohonkan Pemohon (petitum) angka 2 dan angka 3,
Mahkamah mendapatkan fakta pada bagian posita permohonan Pemohon,
Pemohon mendalilkan agar jangka waktu penundaan pembayaran SKPKB/STP
mengacu atau merujuk pada pengajuan mekanisme keberatan sebagaimana
ketentuan Pasal 25 UU 28/2007 dan mekanisme banding sebagaimana ketentuan
Pasal 27 UU 28/2007. Namun, dalam rumusan petitum permohonan Pemohon
angka 2 dan angka 3, Pemohon justru mencantumkan Pasal 9 ayat (3) atau ayat
(3a) UU 28/2007 bukan Pasal 25 atau Pasal 27 UU 28/2007 sebagaimana uraian
dalil atau argumentasi permohonan Pemohon (posita). Hal ini menimbulkan
ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan ambiguitas antara posita dan petitum
permohonan Pemohon yang menyebabkan ketidakjelasan maksud atau susbtansi
permohonan Pemohon. Rangkaian uraian posita yang tidak sinkron dengan
rumusan petitum menjadikan petitum permohonan Pemohon angka 2 dan angka 3
Kata Kunci
jangka waktu kewajiban pembayaran utang pajak yang sedang diajukan Pengurangan atau Pembatalan dan Gugatan berbeda dengan Keberatan dan Banding
