Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Tanggal Putusan: 20 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-11-13
Pemohon
Ir. Christantwo T. Ladju, MM dan H. Surya, SH (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Antoninus Kristiano, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Maria Farida Indrati Patrialis Akbar Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
sebagaimana permohonan Pemohon bertanggal 25 Oktober 2013 adalah
keberatan atas perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
6
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), serta Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU Pemda dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa hasil
penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Katingan sesuai
7
dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2013 Putaran Kedua tanggal dua puluh
tiga, bulan Juni, tahun dua ribu tiga belas maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(PMK 15/2008) menyatakan:
Pasal 106 ayat (1) UU Pemda: Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan
calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Pasal 1 angka 7 PMK 15/2008: Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta
Pemilukada;
Pasal 3 PMK 15/2008:
(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP
provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada;
Dengan demikian yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon
peserta Pemilukada”.
[3.6]
Menimbang bahwa dalam permohonan Pemohon tertulis diajukan oleh
yang mengaku sebagai Tim Sukses Christiantwo Center berdasarkan Surat
Keputusan yang dibuat oleh Ir. Cristiantwo T. Ladju, MM, tanpa surat kuasa dari
Pasangan Calon peserta Pemilukada Kabupaten Katingan Tahun 2013. Terkait hal
tersebut, Mahkamah dalam persidangan tanggal 19 November 2013 telah
8
melakukan konfirmasi kepada yang hadir mewakili Pemohon, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa kehadirannya yang mendaftarkan perkara a quo hanya
berdasarkan Surat Keputusan sebagai Tim Sukses Christiantwo Center oleh Ir.
Cristiantwo T. Ladju, MM, tanpa disertai surat kuasa khusus untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon karena
permohonan bukan diajukan oleh pasangan calon atau yang mendapat kuasa
khusus dari pasangan calon melainkan diajukan oleh yang mengaku sebagai Tim
Sukses Christiantwo Center. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa meskipun dengan tidak dimilikinya kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo sudah
cukup untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima, akan
tetapi Mahkamah merasa perlu mempertimbangkan pula tenggang waktu
pengajuan permohonan;
[3.9]
Menimbang bahwa seandainyapun Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), quod non, permohonan Pemohon juga telah melampaui
tenggang waktu pengajuan permohonan, oleh karena hasil penghitungan suara
dalam Pemilukada Kabupaten Katingan Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2013 Putaran Kedua, tanggal dua
puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu tiga belas, sedangkan permohonan
Pemohon diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu
tanggal 25 Oktober 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 540/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon telah melampaui
tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja untuk pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan; [vide Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008];
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan permohonan
9
Pemohon diajukan telah melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan maka
pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Katingan; Provinsi Kalimantan Tengah; Tahun 2013; Ir. Christantwo T. Ladju, MM;H. Surya, SH ;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Katingan;DPT; Pelanggaran
