Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-20
Pemohon
Pemohon : Deding Ishak dan Siswanda H. Sumarto Kuasa Pemohon : Herman Kadir, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kab. Bandung
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Bandung di Tingkat Kabupaten Bandung oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bandung tertanggal 6 September 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Nomor 55 Tahun 2010 tentang Penetapan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2010 Putaran Kedua tertanggal 7
September 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
54
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
55
[3.4]
Menimbang selain dari pada apa yang telah dipertimbangkan pada
paragraf [3.3] mengenai kewenangan Mahkamah, dan dengan adanya eksepsi dari
Termohon dan Pihak Terkait dalam jawabannya dan tanggapannya mengajukan
dua eksepsi sebagai berikut:
a. bahwa permohonan Pemohon tidak jelas menguraikan kesalahan penghitungan
suara hasil perolehan suara setiap pasangan calon, Pemohon hanya
mengajukan dalil-dalil yang terkait dengan money politic secara masif,
terstruktur, dan sistematis bertentangan dengan Pasal 4 PMK Nomor 15 Tahun
2008 juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
b. bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pelanggaran administrasi dan
pelanggaran pidana, yang menjadi kewenangan Panwaslukada, Kepolisian,
Kejaksaan, dan peradilan umum;
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap kedua eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
mengenai Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili
permohonan a quo karena permohonan terkait dengan money politic secara masif,
terstruktur, dan sistematis, serta pelanggaran administratif dan pelanggaran
pidana. Mahkamah memberikan penilaian hukum sebagai berikut:
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas
56
hanya persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta terjadinya pelanggaran yang belum
dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau
penyidikannya telah habis sedangkan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan tenggat yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa
Kata Kunci
Kabupaten Bandung;2010;Dr. H. Deding Ishak, S.H., M.M ;Ir. Siswanda H. Sumarto, MPM;H. Dadang Mohamad Naser, S.H., S.IP ;Deden Rukman Rumaji, S.Sos ;NIK;APBD ; Rekapitulasi; pelanggaran
