Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2025
Pemohon
Windu Wijaya
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa
“persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168),
selanjutnya disebut UU 2/2002, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
82
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
83
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil frasa “persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 yang menyatakan:
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1], yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan
Bukti P-3];
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 khususnya
frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, terutama terkait dengan hak atas kepastian hukum,
jaminan hukum, dan partisipasi demokratis yang sehat. Dalam kaitan ini,
Pemohon tidak mengetahui alasan yang sah dan objektif sebagai dasar
penilaian untuk memberikan persetujuan atau penolakan DPR, sehingga
terbuka ruang bagi keputusan yang sewenang-wenang. Hal demikian menutup
ruang bagi masyarakat, termasuk Pemohon, untuk mendapatkan transparansi
dan akuntabilitas dalam memberikan persetujuan pengangkatan pejabat publik
strategis seperti Kapolri;
84
5. Bahwa menurut Pemohon, dalam kedudukan sebagai pemilih DPR, Pemohon
adalah konstituen yang telah memberikan mandat kedaulatan kepada DPR
melalui pemilihan umum, sehingga Pemohon berhak atas jaminan bahwa
kewenangan DPR, termasuk kewenangan memberikan persetujuan atas
pengangkatan Kapolri, harus dilaksanakan dengan alasan-alasan yang sah,
akuntabel, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum. Namun, berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian tersebut tidak menjelaskan alasan-alasan
yang harus dijadikan dasar penilaian atau pertimbangan DPR dalam
memberikan persetujuan sehingga menyebabkan DPR bebas memberi
persetujuan tanpa alasan obyektif dan akuntabel dan mengakibatkan Pemohon
kehilangan makna hak pilihnya dan dirugikan hak konstitusionalnya atas
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa menurut Pemohon, sebagai advokat, dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian a quo, Pemohon tidak mendapat kepastian hukum dalam
menjalankan profesi karena institusi kepolisian yang menjadi counterpart
advokat dalam penegakan hukum dapat dipimpin oleh Kapolri yang diangkat
tanpa standar objektif. Selain itu, tidak adanya ruang keberatan yang efektif
sehingga Pemohon tidak memiliki pijakan normatif untuk menggugat atau
mempertanyakan persetujuan DPR. Lebih lanjut, ketiadaan standar normatif
penilaian menyebabkan Pemohon kehilangan dasar hukum untuk menilai sah
atau tidaknya persetujuan DPR, padahal keputusan tersebut berimplikasi
langsung pada kualitas kepemimpinan kepolisian;
7. Apabila Permohonan ini dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon
tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan dengan jelas ihwal kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3] yang beranggapan mengalami kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian
hak konstitusional akibat berlakunya pasal atau norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial disebabkan berlakunya frasa
“persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002.
85
Dalam kaitan ini, anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang
dijelaskan oleh Pemohon memiliki
Kata Kunci
frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
