Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 18 Desember 2024
Pemohon
Caroline Gabriela Pakpahan (Pemohon I); M. Nurrobby Fatih (Pemohon II); Abednego Paniroi Rafra Gurning (Pemohon III); dan Muhammad Thoriq Classica Perdana (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
43
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 162 dan
Pasal 163 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
44
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 162 dan
Pasal 163 UU 7/2017, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai
berikut:
Pasal 162 UU 7/2017
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk sekretariat
DKPP
Pasal 163 UU 7/2017
(1) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretariat DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKPP.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas
45
Hukum Universitas Indonesia, yang memiliki hak untuk memilih dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta
memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan
persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8].
3. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 162 dan Pasal 163 UU 7/2017 yang mengatur perihal
kelembagaan DKPP sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini
dikarenakan norma Pasal a quo, berpotensi melemahkan kapasitas DKPP
sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk
menjaga kode etik penyelenggara pemilu dan menghilangkan independensi
serta kemandirian lembaga, khususnya dari aspek menajemen birokrasi, serta
berpotensi menimbulkan konflik kewenangan lembaga penyelenggara pemilu
dengan Kementerian Dalam Negeri;
4. Bahwa para Pemohon secara potensial dirugikan apabila mengajukan
pengaduan kepada lembaga DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, di
mana terdapat potensi konflik kepentingan yang tak terduga. Terlebih, Pemohon
IV yang merupakan pelapor atau pengadu di DKPP merasa pesimis terhadap
independensi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki
tugas dan wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu. Rasa pesimis ini timbul akibat adanya intervensi Menteri Dalam Negeri
terhadap kelembagaan DKPP. Selain itu, para Pemohon juga merasa tercederai
karena ilmu, prinsip, dan asas mutlak dalam pelaksanaan birokrasi pemilu yang
diperoleh selama berkuliah dan juga dalam riset yang dilakukan menjadi tidak
terlaksana dan tercederai dengan norma yang dimohonkan pengujian.
5. Bahwa para Pemohon beranggapan, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon, maka kerugian konstitusional para Pemohon
akibat ketidakmandirian lembaga penyelenggara pemilu dalam bentuk
sekretariat DKPP yang pimpinannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Dalam Negeri, serta secara struktural kelembagaan yang bergantung terhadap
Kementerian Dalam Negeri tidak akan terjadi. Dalam hal ini, Mahkamah juga
46
akan menunjukkan konsistensinya dalam melindungi lembaga penyelenggara
pemilu sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar para Pemohon
merupakan perorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta hak
untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8]. Hak konstitusional yang
dimiliki oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah dapat dipahami sebagai
hak yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, hak
konstitusional yang dimi
Kata Kunci
pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris DKPP
