Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 167/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 18 Desember 2024

Pemohon

Caroline Gabriela Pakpahan (Pemohon I); M. Nurrobby Fatih (Pemohon II); Abednego Paniroi Rafra Gurning (Pemohon III); dan Muhammad Thoriq Classica Perdana (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris DKPP