Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 23 Januari 2024
Pemohon
M. Robby Chandra
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832, selanjutnya disebut UU Pemilu),
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut perihal kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 27 dan
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang mengatur peserta Pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dari
anggota partai politik peserta Pemilu, dianggap bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon mengemukakan norma Pasal 1 angka
27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu mengharuskan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah anggota partai politik
peserta Pemilu. Kedua norma pasal tersebut mendiskriminasikan Pemohon yang
bukan anggota partai politik untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Akibatnya, Pemohon tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan
diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari jalur
perseorangan;
[3.3.2] Bahwa setelah membaca secara saksama alasan-alasan permohonan
(posita), Pemohon pada intinya menyatakan pencalonan sebagai anggota DPR,
anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mengharuskan
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu adalah bentuk diskriminasi
pembedaan perlakuan terhadap Pemohon sebagai individu atau perseorangan
Warga Negara Republik Indonesia karena bukan merupakan anggota partai politik
peserta pemilu, yang mana berakibat Pemohon tidak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, anggota
DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Artinya, dalam batas
penalaran yang wajar, Pemohon menghendaki untuk dapat menjadi calon anggota
DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, selain melalui
jalur partai politik peserta pemilu, dapat pula melalui jalur perseorangan;
20
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu yang
dimohonkan pengujian, dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon menyatakan
norma a quo haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai
“Peserta Pemilu adalah partai politik atau perseorangan untuk Pemilu anggota DPR,
anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Selanjutnya,
dalam hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum) berkenaan dengan
norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu a quo, Pemohon memohon agar menyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang dimaknai “Peserta Pemilu adalah partai politik dan
perseorangan untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD
Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden”. Setelah Mahkamah membaca secara saksama, alasan-alasan
permohonan dengan hal-hal yang dimintakan kepada Mahkamah adalah seolah-
olah tidak terdapat pertentangan antara posita dan petitum. Namun demikian,
setelah Mahkamah kaitkan dengan pokok/inti yang dimohonkan kepada Mahkamah,
substansi posita dan petitum ihwal norma Pasal 1 angka 27 UU Pemilu adalah tidak
sejalan atau setidak-tidaknya, terdapat pertentangan dengan petitum. Dengan
model petitum a quo, calon dari jalur perseorangan menjadi bertentangan dengan
UUD 1945. Artinya, adanya petitum demikian, sesungguhnya tidak sejalan dengan
keinginan Pemohon untuk membuka kesempatan bagi calon dari jalur perseorangan
untuk calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/
Kota;
[3.3.4] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu,
dalam alasan-alasan permohonan, Pemohon menyatakan norma a quo haruslah
dinyatakan telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “ayat (1) Bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. anggota partai politik peserta pemilu
atau perseorangan”. Selanjutnya, dalam hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah (petitum) berkenaan dengan norma Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu a quo,
21
Pemohon memohon agar menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai “ayat (1) Bakal
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga
Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. anggota partai politik
peserta pemilu atau perseorangan”. Setelah Mahkamah membaca secara saksama,
alasan-alasan permohonan dengan hal-hal yang dimintakan kepada Mahkamah
adalah tidak sejalan atau terdapat pertentangan. Karena di satu sisi, pada bagian
posita, Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu adalah bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat sepanjang “tidak dimaknai”. Sementara
di sisi lain, pada bagian petitum, Pemohon menyatakan norma Pasal 240 ayat (1)
huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sepanjang dimaknai. Seharusnya, agar tidak terdapat
pertentangan antara posita dan petitum, Pemohon mencantumkan pula kata “tidak”
pada frasa “sepanjang dimaknai” supaya menjadi “sepanjang tidak dimaknai”
sehingga sejalan dengan yang dinyatakan dalam posita permohonan angka 17
halaman 13.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“.
[3.5] Menimbang bahwa setelah mencermati secara saksama antara posita dan
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dengan
ketentuan Pasal 74 ayat (1) PMK 2/2021 yang diuraikan pada Paragraf [3.4] di atas,
oleh karena terdapat ketidaksesuaian antara alasan-
Kata Kunci
anggota DPR/DPRD kabupaten/kota dari jalur perseorangan
