Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013
Tanggal Putusan: 20 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-31
Pemohon
1. Ir. Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga, S.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 4) 2. Drs. Parlemen Sinaga dan Dr. H. Reinfil Capah, M.Kes. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Mariyam Fatimah, S.H., M.H. dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon
adalah
keberatan
terhadap
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten Dairi, bertanggal Enam Belas
107
bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas (Model DB KWK-KPU); Keputusan
Termohon
Nomor
29/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun
2013, bertanggal 16 Oktober 2013; dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Nomor
50/BA/X/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, bertanggal Enam Belas bulan Oktober tahun
Dua Ribu Tiga Belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
108
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
109
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah keberatan
terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 di Tingkat
Kabupaten Dairi, bertanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga
Belas (Model DB KWK-KPU); Keputusan Termohon Nomor 29/Kpts/KPU-Kab-
002.434790/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, bertanggal 16 Oktober 2013; dan Berita
Acara Rapat Pleno Terbuka Nomor 50/BA/X/2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, bertanggal
Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi
Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, bertanggal 14 Agustus 2013 (vide bukti P-4
dan bukti T-5); dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor
16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2013, bertanggal 15 Agustus 2013 (vide bukti P-6 dan
110
bukti T-6), Pemohon Pasangan Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga adalah
pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013
dengan Nomor Urut 4, serta Pemohon Pasangan Parlemen Sinaga-H. Reinfil
Capah adalah pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilukada Kabupaten
Dairi Tahun 2013 dengan Nomor Urut 3;
Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008
menyatakan,
“Tenggang
waktu
untuk
mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Dairi Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 Di
Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, bertanggal
Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas. Dengan demikian, 3 (tiga)
hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah hari
Kamis, 17 Oktober 2013; Jumat, 18 Oktober 2013; dan Senin, 21 Oktober 2013,
karena hari Sabtu, 19 Oktober 2013, dan Minggu, 20 Oktober 2013, bukan hari
kerja.
[3.9]
Menimbang
bahwa
permohonan
para
Pemohon
diterima
di
Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2013, berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 538/PAN.MK/2013, sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang ole
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Dairi; Tahun 2013;Ir. Luhut Matondang;Maradu Gading Lingga, S.H.;Drs. Parlemen Sinaga;Dr. H. Reinfil Capah, M.Kes.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi;Pelanggaran;DPT;terstruktur, sistematis, dan masif
