Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2025
Pemohon
TRI MAKNO
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil, in casu Pasal
23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU Parpol)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
14
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, tanggal 25 September 2025. Berkenaan
dengan ketentuan hukum acara yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
saran dan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-
hal yang berkaitan dengan Permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan
permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan oleh Pemohon (petitum)
sehingga permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 25 September 2025 hlm. 5
sampai dengan hlm. 20) Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2025, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan
pada tanggal 8 Oktober 2025. Namun, telah ternyata bahwa permohonan Pemohon
tidak dilengkapi bukti sebagai syarat formil pengajuan permohonan kepada
Mahkamah [vide Risalah Sidang tanggal 6 Oktober 2025].
[3.3.2] Bahwa berkenaan dengan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang di Mahkamah harus memiliki kejelasan pokok permohonan atau
objek permohonan yang dimohonkan serta alasan inkonstitusionalitas materi
permohonan yang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945, dengan terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Mahkamah dalam
pengujian undang-undang dimaksud, kerugian ha konstitusional Pemohon
berkenaan dengan keberadaan materi undang-undang baik secara faktual maupun
potensial. Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil di
antaranya berkenaan dengan sistematika atau format permohonan dan substansi
dari sistematika permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Pasal 10 ayat
(3) PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
15
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan Permohonan Pemohon,
khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, meskipun Pemohon
telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, namun pada bagian kedudukan
hukum, Pemohon seharusnya menguraikan kualifikasinya sebagai Pemohon
dengan dasar argumentasi yang kuat, sehingga memberikan keyakinan pada
Mahkamah bahwa Pemohon mengalami anggapan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun, ternyata dalam
permohonan a quo, Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas
alasan mengapa Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UU Parpol
telah menimbulkan anggapan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon.
Pemohon juga tidak dapat menunjukkan apakah anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat faktual atau potensial menurut penalaran yang wajar
sehingga telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Selain itu, berkenaan
dengan alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon menyebutkan
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, yakni Pasal 2
ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, namun Pemohon tidak menguraikan secara spesifik adanya
pertentangan antara norma pasal yang diuji, yaitu Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 29 ayat (2) UU Parpol dengan norma UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar
pengujian. Dalam hal ini, Pemohon lebih fokus menguraikan terhadap fakta-fakta
yang bersifat penerapan atau implementasi masing-masing pasal yang menjadi
materi pengujian. Padahal uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam
undang-undang yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945,
merupakan hal esensial yang harus diuraikan dalam permohonan dan menjadi dasar
dalam pengujian undang-undang, karena tanpa uraian tersebut, permohonan
Pemohon menjadi tidak jelas sehingga Mahkamah tidak dapat menilai adanya
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian.
Terlebih, permohonan Pemohon tidak pula dilengkapi dengan persyaratan dan
kelengkapan permohonan di antaranya tidak dilengkapi dengan bukti yang
mendukung permohonan.
16
[3.3.4] Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana termuat dalam
perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
a. “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
secara demokratis dengan melibatkan seluruh anggota partai secara
setara melalui mekanisme one member one vote, dengan dukungan
penyelenggaraan yang dapat difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sampai tingkat kabupaten/kota.”
b. “Susunan kepengurusan Partai Politik di semua tingkatan didaftarkan ke
Kementerian sebagai dokumen resmi, dengan perubahan kepengurusan
sesuai AD/ART, sehingga setiap tingkatan kepengurusan bersifat otonom,
dan proses pemilihan ketua atau dengan nama lain wajib menggunakan
mekanisme one member o
Kata Kunci
mekanisme “one member, one vote” dan desentralisasi kewenangan partai
