Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Perkara 166/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 Oktober 2025

Pemohon

TRI MAKNO

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

mekanisme “one member, one vote” dan desentralisasi kewenangan partai