Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 4 Desember 2024
Pemohon
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1),
Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonnesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
108
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
109
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a
quo adalah norma Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal
281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017,
yang menyatakan:
Pasal 1 angka 35
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesertai Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pasal 274 ayat (1)
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota;
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD;
Pasal 280 ayat (2)
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan
hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan
hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa;
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Pasal 281 ayat (1)
110
(3) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri,
gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
harus memenuhi ketentuan:
e. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2)
(3) Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye, dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(4) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai
sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU.
Pasal 299 ayat (1)
Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 3276062907880003,
yang dalam kesehariannya menjalankan pekerjaan sebagai pemberi jasa hukum
(Advokat) yang fokus kepada isu-isu ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan.
Permohonan a quo diajukan oleh Pemohon dalam kapasitas sebagai Pemilih
dalam pemilihan umum (Pemilu) dan Pemohon telah terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT);
3. Bahwa Pemohon dijamin hak konstitusionalnya atas hak memperoleh informasi
dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu, Pemohon juga dijamin hak
dasarnya unt
Kata Kunci
Manipulasi citra diri, potensi penyalahgunaan jabatan serta konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu
