Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 166/PUU-XXI/2023 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 4 Desember 2024

Pemohon

Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Manipulasi citra diri, potensi penyalahgunaan jabatan serta konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu