Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010
Tanggal Putusan: 17 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-14
Pemohon
Pemohon : H. Darwin Zulad dan H.M. Syarifuddin Harahap Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kota Tanjungbalai
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
materi
pokok
permohonan, Mahkamah perlu menegaskan kedudukan dari salah satu kuasa
hukum Pemohon yang bernama Adi Mansar, S.H., M.Hum. yang pada
persidangan pemeriksaan ulang setelah putusan Mahkamah, kuasa hukum
tersebut bertindak sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, padahal pada sidang-
sidang sebelumnya yang bersangkutan bertindak sebagai salah satu kuasa hukum
Pemohon. Menurut Mahkamah, tindakan kuasa hukum Adi Mansar, S.H., M.Hum.
a quo tidak etis, tetapi demi pelaksanaan peradilan yang cepat maka Mahkamah
langsung memeriksa, mengadili, dan memutus pokok permohonan;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 166/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 28 September 2010, Termohon telah
melaksanakan pemungutan suara ulang di 17 (tujuh belas) kelurahan, yaitu: (1)
Kelurahan Perwira, (2) Kelurahan Selat Lancang, (3) Kelurahan Pahang, (4)
Kelurahan Keramat Kubah, (5) Kelurahan Sungai Merbau, (6) Kelurahan Beting
5
Kuala Kapias, (7) Kelurahan Kapias Pulau Buaya, (8) Kelurahan Pulau Simardan,
(9) Kelurahan Pematang Pasir, (10) Kelurahan Tanjung Balai 3, (11) Kelurahan
Sirantau, (12) Kelurahan Pantai Burung, (13) Kelurahan Sijambi, (14) Kelurahan
Sumber Sari, (15) Kelurahan Pasar Baru, (16) Kelurahan Sei Raja, dan (17)
Kelurahan Muara Santosa, pada tanggal 22 November 2010 sebagaimana
dinyatakan oleh Termohon dalam Surat Nomor 1688/KPU-002.434894/XI/2010
perihal
Laporan
Pelaksanaan
Keputusan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Pelaksanaan
Pemungutan
Suara
Ulang
Pemilukada
Tanjungbalai
2010,
bertanggal 25 September 2010. Selanjutnya, Termohon telah melaksanakan
Rekapitulasi terhadap perolehan suara dan menetapkan hasil pemungutan suara
ulang Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh
belas) kelurahan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai
Nomor 34 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 Kelurahan, bertanggal
24 November 2010;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemungutan Suara
Ulang Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai pada Pemilu Walikota dan
Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010, bertanggal 22 November 2010, hasil
pemungutan suara ulang di 17 (tujuh belas) kelurahan sebagaimana telah
ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor
34 Tahun 2010, bertanggal 24 November 2010 adalah sebagai berikut:
NO.
URUT
NAMA PASANGAN CALON
WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
PEROLEHAN
SUARA
PERSENTASE
1.
Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum.
dan
Rolel Harahap
19.273
47,80
2.
Letkol (Pum) TNI AD Drs. Zulkifli
Taufik,S.H.,M.Hum.
dan
Drs. H.M.Khalik Hasibuan, M.A.
193
0,48
3.
Ir. H. Darwin Zulad, M.Si.
dan
H.M. Syarifuddin Harahap
2.050
5,09
4.
Ir. H. Erwin S. Pane, M.M.
dan
H. Hasanuddin, S.H.
131
0,33
5.
Drs. H. Khairul Fuad alias Haji
3.912
9,72
6
Buyung
dan
Drs. H. Hariono
6.
Eka Hadi Sucipto,S.E.
dan
Afrizal Zulkarnain, S.Ag.
13.180
32,70
7.
Dra. Hj. Siti Mariani, S.Sos, M.M.
dan
Hakim Tjoa Klan Lie
1.190
2,96
8.
Dra. Hj. Lamsari alias
Hj. Lolom
dan
Drs.Firyadi
258
0,64
9.
Drs. H. Muhammad Yunus R.
dan
Hj. Asbah Arianty Sitorus, S.E.
66
0,16
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara
ulang pada 17 (tujuh belas) kelurahan sebagaimana tersebut dan dengan
mengakumulasikan perolehan suara pada 14 (empat belas) kelurahan yang tidak
dilakukan pemungutan suara ulang maka diperoleh rekapitulasi perolehan suara
bagi masing-masing Pasangan Calon pada Pemilukada Kota Tanjungbalai Tahun
2010 sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2010, bertanggal 24 November 2010, sebagai
berikut:
NO.
URUT
NAMA PASANGAN CALON
WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA
PEROLEHAN
SUARA
PERSENTASE
1.
Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum.
dan
Rolel Harahap
23.736
37,35%
2.
Letkol (Pum) TNI AD Drs. Zulkifli
Taufik,S.H.,M.Hum.
dan
Drs. H.M.Khalik Hasibuan, M.A.
1.755
2,76%
3.
Ir. H. Darwin Zulad, M.Si.
dan
H.M. Syarifuddin Harahap
5.056
7,96%
4.
Ir. H. Erwin S. Pane, M.M.
dan
H. Hasanuddin, S.H.
2.299
3,62%
5.
Drs. H. Khairul Fuad alias Haji
Buyung
dan
Drs. H. Hariono
6.886
10,84%
6.
Eka Hadi Sucipto,S.E.
dan
Afrizal Zulkarnain, S.Ag.
17.282
27,20%
7.
Dra. Hj. Siti Mariani, S.Sos, M.M.
4.790
7,54%
7
dan
Hakim Tjoa Klan Lie
8.
Dra. Hj. Lamsari alias
Hj. Lolom
dan
Drs.Firyadi
975
1,53%
9.
Drs. H. Muhammad Yunus R.
dan
Hj. Asbah Arianty Sitorus, S.E.
766
1,21%
JUMLAH
63.545
100%
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang di 17 (tujuh
belas) kelurahan di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan pada tanggal
22 November 2010 tersebut, Pihak Terkait mengajukan permohonan pembatalan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 34 Tahun
2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 Kelurahan, bertanggal 24 November 2010
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai
Tahun 2010, bertanggal 24 November 2010, yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 26 November 2010, pukul 14.50 WIB sesuai
Tanda Terima Nomor 2380/PAN.MK/XI/2010. Permohonan pembatalan tersebut
didasarkan alasan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel
Harahap, berupa: (1) Adanya praktik money politic; (2) Pembentukan kelompok
kerja Pemilukada dengan nama ”APEL-EMAS”; (3) Pembentukan Pansus
”Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2010 Kota Tanjungbalai”; (4) Status
Hukum dari Calon Wakil Walikota Nomor Urut; (5) Keterlibatan unsur
penyelenggara Pemerintahan; (6) Perjanjian tertulis dengan sesama Pasangan
Calon; dan (7) Kampanye bersama untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor
Urut 1. Kemudian, Pihak Terkait mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda
Bukti P-1 s.d. Bukti P-9 berupa bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di
17 (tujuh belas) kelurahan di Kota Tanjungbalai Tahun 2010;
8
[3.6]
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2010,
Mahkamah telah membuka sidang lanjutan perkara a quo dengan agenda
mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai sekaligus
pembuktian dan memeriksa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai (Model DB – KWK.KPU), Catatan
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota di Tingkat Kota Tanjungbalai (Model DB 1 – KWK.KPU),
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Tingkat Kota Tanjungbalai (Lampiran Model DB1 – KWK.KPU), serta
Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai (Model DB2 – KWK.KPU).
Selanjutnya, Mahkamah mendengarkan penjelasan lisan dari Komisi Pemilihan
Umum Kota Tanjungbalai, keterangan dari Pemohon, dan keterangan dari Pihak
Terkait mengenai keberatan yang diajukannya, serta keterangan lisan dari
Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pada hari sidang yang sama, Mahkamah juga
telah mengesahkan bukti tertulis tambahan dari Pemohon yang diberi tanda Bukti
P-10.a s.d. Bukti P-22, bukti tertulis dari Termohon yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. Bukti T-242, dan
Kata Kunci
Kota Tanjungbalai ; Tahun 2010; Ir. H. Darwin Zulad, M.Si.;;H.M. Syarifuddin Harahap;Nomor Urut 3; Eka Hadi Sucipto, S.E.;Afrizal Zulkarnain, S.Ag.; Nomor Urut 6;DPT;Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009;NIK ;Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai
