Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Tanggal Putusan: 18 Desember 2024
Pemohon
Muhammad Fadhil Arief selaku Bupati Kabupaten Batang Hari dan Rahmad Hasrofi, S.E., selaku Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6958, selanjutnya disebut UU 37/2024) dan Pasal 2 UU 37/2024
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
22
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
23
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 dan Pasal
2 UU 37/2024, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024
Pasal 2 UU 37/2024
“Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten
Batanghari berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang merupakan penduduk dan berdomisili di Kabupaten
Batang Hari [vide Bukti P-24 sampai dengan bukti P-27]. Pemohon I merupakan
Bupati Kabupaten Batang Hari, yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.15-271 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jambi [vide
Bukti P-1] dan Pemohon II merupakan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari,
yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 722/KEP.GUB/
SETDA.PEM-OTDA/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Masa Jabatan
Tahun 2024-2029 [vide Bukti P-2]. Selain itu, dalam perbaikan permohonannya,
Pemohon I dan Pemohon II juga mengkualifikasikan diri bukan mewakili
pemerintahan daerah namun sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang
juga merupakan bagian dari masyarakat adat yang berkedudukan sebagai
Pembina Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten
Batang Hari [vide Bukti P-30]. Menurut Pemohon I dan Pemohon II, keduanya
aktif melakukan kegiatan-kegiatan adat, mensosialisasikan, menjaga kelestarian
24
warisan sejarah dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Kabupaten Batang
Hari serta memperjuangkan dan membantu masyarakat adat yang ada di
Kabupaten
Batang
Hari.
Adapun
Pemohon
III
dan
Pemohon
IV
mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia dan
Pemohon III merupakan Ketua Umum serta Pemohon IV merupakan Sekretaris
Umum Pengurus Badan Harian pada Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi
Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari [vide Bukti P-30]. Bahwa menurut
Pemohon III dan Pemohon IV, keduanya memiliki tanggungjawab memelihara
keunikan adat istiadat, tradisi, dan melestarikan kebudayaan daerah Kabupaten
Batang Hari serta memiliki kepentingan dalam pemajuan dan pelindungan hak
masyarakat hukum adat.
4. Bahwa para Pemohon menguraikan dengan berlakunya UU 37/2024 yang
mengubah penulisan frasa penamaan Kabupaten Batanghari yang seharusnya
‘’Kabupaten Batang Hari’’ (Batang dan Hari ditulis secara terpisah) menjadi
‘’Kabupaten Batanghari’’ (ditulis dalam satu kata) dan tanggal pembentukan atau
hari jadi Kabupaten Batang Hari yaitu tanggal 1 Desember 1948 berubah menjadi
tanggal 29 Maret 1956 mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitusonal para
Pemohon yakni perubahan penulisan frasa penamaan tersebut berpotensi
menghilangkan hak-hak tradisional para Pemohon atas identitas dan nilai
filosofis, historis, sosiologis dan yuridis yang terkandung dalam penulisan nama
Kabupaten Batang Hari yang diberikan oleh Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Adapun perubahan tanggal pembentukan
Kabupaten Batang Hari yang seharusnya tanggal 1 Desember 1948 menjadi
tanggal 29 Maret 1956 berpotensi menghilangkan hak-hak tradisional para
Pemohon yaitu keb
Kata Kunci
frasa dan kata Kabupaten Batang Hari serta tanggal pembentukan Kabupaten Barang Hari
