Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 18 Desember 2024
Pemohon
Ahmad Farisi, A. Fahrur Rozi
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Farisi
dan A. Fahrur Rozi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Artikel Online “Pengajuan RUU di Luar
Prolegnas
Butuh
Parameter
yang
Jelas”,
hukumonline.com, 18 Oktober 2019.
31
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398, selanjutnya disebut UU
15/2019) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
32
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonan a quo
adalah norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
33
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
lulusan Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pemohon aktif
menulis di sejumlah media nasional tentang isu-isu ketatanegaraan yang
menjadi dinamika publik. Dalam kapasitasnya sebagai pengamat dan peneliti,
Pemohon I bertanggungjawab dan memiliki kepentingan secara khusus
terhadap pengetahuan akademik ihwal sistem ketatanegaraan. Pemohon I
merasa dirugikan ketika Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 digunakan oleh DPR dan
Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada, terhadap agenda tersebut
Pemohon I turut serta dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Yogya
agar DPR membatalkan dan menghentikan agenda revisi UU Pilkada yang
berusaha menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUUXXII/2024, walaupun RUU
Pilkada dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa aktif jurusan Hukum Tata Negara di UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta. Pemohon II tergabung dalam sejumlah organisasi
kemahasiswaan tingkat nasional, yang fokus pada isu ketatanegaraan dan aktif
melakukan diskusi dan advokasi terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah.
Pemohon II juga merupakan Pemohon langsung dalam Perkara Nomor 70/PUU-
XXII/2024 di mana Putusan Mahkamah a quo menurut Pemohon II akan dianulir
oleh DPR melalui agenda revisi UU Pilkada dengan dalih adanya urgensi
nasional sebagaimana norma yang dimohonkan pengujiannya.
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma Pasal 23 ayat (2) UU 15/2019 karena memberikan
landasan kewenangan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengajukan rancangan
undang-undang di luar Prolegnas dengan klausul ketentuan yang tidak
34
berkepastian hukum karena memuat tolak ukur yang kabur atau ambigu.
Keambiguan
tersebut
disebabkan
karena
menggunakan
mekanisme
pengusulan RUU di luar prolegnas berdasarkan frasa “urgensi nasional” yang
hanya didasarkan pada “persetujuan” antara DPR dan Pemerintah. Frasa
“urgensi nasional” menjadi tidak memiliki kepastian hukum karena dapat
dimaknai secara berbeda dan subjek
Kata Kunci
mekanisme pengusulan RUU di luar Prolegnas
