Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Tanggal Putusan: 31 Januari 2024
Pemohon
Anisitus Amanat, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
25
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
8 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 13 Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 30/2004), serta Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491, selanjutnya
disebut UU 2/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah menyatakan berwenang mengadili
permohonan a quo, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
mempertimbangkan
lebih
lanjut
pokok
permohonan,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 20
Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Majelis Panel
telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
permohonannya, antara lain karena format permohonan Pemohon memiliki
kemiripan
dengan
permohonan
perkara
di
peradilan
umum
seperti
menggunakan petitum primair dan subsidair. Berkenaan dengan hal itu, Majelis
Panel menasihati Pemohon agar membaca contoh-contoh permohonan di
Mahkamah dan rumusan Petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK
2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023, Rabu, 20
Desember 2023, hlm. 14]. Namun, dalam perbaikan permohonan, terkesan
Pemohon tidak melakukannya secara cermat sebagaimana penasihatan yang
26
telah diberikan dalam Persidangan Pendahuluan dan berdasarkan ketentuan
PMK 2/2021;
2. Bahwa
dalam
uraian
alasan-alasan
permohonan
(posita)
perbaikan
permohonan, Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan masing-
masing norma atau pasal dalam UU 30/2004 dan UU 2/2014 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya dengan UUD 1945 yang dijadikan sebagai
dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
mengetahui dengan pasti pertentangan norma atau pasal yang diuji dengan
UUD 1945;
3. Bahwa selain masalah sebagaimana termaktub pada angka 2 di atas, terdapat
ketidaksesuaian antara posita dengan petitum. Hal demikian menurut
Mahkamah, salah satunya, bermula dari uraian pada bagian posita yang tidak
menguraikan secara jelas pertentangan masing-masing norma atau pasal yang
diuji konstitusionalitasnya dengan UUD 1945 sehingga hal yang diinginkan oleh
Pemohon dalam petitum pun menjadi tidak jelas;
4. Bahwa dalam bagian petitum perbaikan permohonan (yang ditulis “Petitum atau
Tuntutan Pemohon”), Pemohon memohon kepada Mahkamah delapan petitum,
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai
bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat
atau dipensiunkan karena telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun dan
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;
3. Menyatakan seorang Notaris dapat diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis membuktikan
anggota Notaris tersebut tidak sehat pendengaran yang sangat diperlukan
untuk konsultasi dengan anggota masyarakat yang membutuhkan sebelum
menyusun naskah akta, tidak sehat penglihatan dan berbicara yang sangat
diperlukan untuk membaca akta, tidak sehat pada bagian organ dua tangan
yang sangat diperlukan untuk menulis dan/atau menandatangani akta, tidak
sehat fisik karena sakit atau karena faktor usia lanjut yang sangat
diperlukan untuk pergi dan pulang kantor, tidak sehat jiwa karena stres atau
sudah gila dan/atau cacat secara permanen, mengundurkan diri atau
meninggal dunia;
4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
27
tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Menyatakan seorang anggota Notaris Indonesia dapat diberhentikan tidak
dengan hormat dari jabatan Notaris hanya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum Pasal
82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris
sepanjang dimaknai Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya
wadah organisasi Notaris seluruh Indonesia;
7. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 82 UU Nomor 30/2004 tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai
bahwa Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris;
8. Menyatakan organisasi para Notaris Indonesia dapat lebih dari satu.
5. Bahwa sekalipun perbaikan permohonan tersebut telah disampaikan ke
Mahkamah sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan dinyatakan
dalam Persidangan Pendahuluan, yaitu paling lama 14 (empat belas) hari sejak
sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan, pada hari Selasa, 2 Januari 2024, pukul 09.00 WIB [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 165/PUU-XXI/2023, Rabu, 20 Desember 2023,
hlm. 7-23], namun, pada saat Persidangan Pendahuluan dengan agenda
penyampaian perbaikan permohonan, Pemohon melakukan renvoi seluruh
petitum menjadi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30/2004 yang telah diubah
dengan UU Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris sepanjang tidak dimaknai
bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat atau
dipensiunkan karena telah berumur 75 (tujuh puluh lima) tahun dan/atau tidak
sehat berdasarkan keterangan dokter yang berwenang;
3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat norma hukum dalam
Pasal 13 UU Nomor 30/2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2/2014
tentang Jabatan Notaris sepanjang dimaknai bahwa Notaris diberhentikan
dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih atau Notaris diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Notaris
hanya berdasarkan putusan
Kata Kunci
pemberhentian dengan tidak hormat, masa jabatan notaris, usia pensiun notaris, wadah organisasi notaris
