Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2010
Tanggal Putusan: 24 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-14
Pemohon
Pemohon : Kabel Saragih dan Mulyono Termohon : KPU Kab. Simalungun
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor 270/61/KPU-SIM/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Simalungun Di
Tingkat Kabupaten Simalungun, tanggal 30 Agustus 2010 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Simalungun dalam
Penyelenggaraan Pemiliohan Umum Bupati Dan Wakili Simalungun Tahun 2010
tanggal 30 Agustus 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
38
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
39
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun
Nomor 270/61/KPU-SIM/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Simalungun Di Tingkat
Kabupaten Simalungun, tanggal 30 Agustus 2010 (vide Bukti P-2) Dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Simalungun
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakili Simalungun
Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010 (vide Bukti P-3) yang ditetapkan oleh
Termohon; maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut
UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008
dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor 270/48/KPU-SIM/2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2010 – 2015
tanggal 2 Juli 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada
Kabupaten Simalungun dengan Nomor Urut 2 (vide Bukti T-3);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
40
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada
Kabupaten Simalungun yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Ketetapan
Komisi Pemilihan Umum Halmahera Utara Nomor 270/61/KPU-SIM/2010 tentang
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Simalungun Di Tingkat Kabupaten Simalungun Oleh KPU Kabupaten Simalungun,
tanggal 30 Agustus 2010 (vide Bukti P-2 = Bukti T-5);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 31 Agustus 2010;
Rabu, 1 September 2010, dan terakhir Kamis, 2 September 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 2 September 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 443/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
1) Permohonan para Pemohon kabur karena para Pemohon tidak secara jelas
menguraikan kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang yang
ditetapkan Termohon dan reka
Kata Kunci
kota pekalongan, abu almafachir, tanggungan utang. tunggakan utang, kredit usaha tani, cuti, penggelembungan DPT, imparsial, sosialisasi pemilukada, melawan hukum, fasilitas negara, stake holder,desk Pemilukada
