Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2025
Pemohon
SRI DARMANTO
Amar Putusan
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Inodonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut
UU 20/2023) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
https://share.google/8odLbsgAFVOLTfpIL terbit 9 Oktober
2024;
13
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
14
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 55 huruf a UU 20/2023
yang menyatakan:
Pasal 55 huruf a
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat
pengawas;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
15
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pejabat Administrator (Camat
Gempol Kabupaten Cirebon) [vide Bukti P-9 dan Bukti P-11];
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 55 huruf a UU 20/2023 merugikan
hak konstitusional Pemohon baik yang bersifat spesifik maupun potensial yaitu
menciptakan diskriminasi antara ASN pejabat administrator dengan batas usia
pensisun (BUP) 58 tahun dan pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) dengan
BUP 60 tahun tanpa dasar rasional dan proporsional, menghalangi Pemohon
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier,
khususnya peluang untuk dipromosikan ke JPT yang berdasarkan Permenpan
RB Nomor 15 Tahun 2024 mensyaratkan usia maksimal 56 tahun untuk
promosi, telah menghilangkan kesempatan yang sama bagi Pemohon dalam
pengembangan karir dan pengabdian kepada negara selama 2 (dua) tahun
sebagai ASN yang merupakan pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Selain itu, batasan usia 56 tahun pun menyebabkan hilangnya kesempatan bagi
Pemohon dalam pengembangan talenta dan karir ASN secara utuh yang
meliputi pertimbangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi
pemerintah (khususnya kompetensi manajerial pengalaman kepemimpinan).
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon adalah warga negara indonesia
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk [vide Bukti P-11] merupakan pegawai
ASN yang menjabat sebagai camat [vide Bukti P-9] yang termasuk dalam jabatan
manajerial, in casu pejabat administrator. Sehingga, batas usia pensiun Pemohon
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a UU 20/2023 adalah 58 tahun. Pemohon
pada saat ini berusia 55 tahun 9 bulan sebagaimana tercantum dalam permohonan
Pemohon yang ditegaskan pula baik dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, tanggal 25 September
2025
maupun
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, tanggal 8 Oktober 2025 [vide
16
perbaikan Permohonan hlm. 6, Risalah Sidang, tanggal 25 September 2025, hlm.
10; dan Risalah Sidang, tanggal 8 Oktober 2025, hlm. 5] dan berusia 55 tahun 10
bulan pada saat putusan permohonan a quo diucapkan. Artinya, masih terdapat
sekitar 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan lagi bagi Pemohon untuk sampai pada usia
pensiun tersebut.
Bahwa Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 55 huruf a UU 20/2023
telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk
mendapatkan kesempatan yang sama d
Kata Kunci
Batas Usia Pensiun
