Pengujian Materiil dan Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 31 Januari 2024
Pemohon
Anisitus Amanat, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
34. Bukti P- 34
: Fotokopi Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
tertanggal 17 Januari 2022 Nomor: 594.3/0000880;
35. Bukti P- 35
: Fotokopi Surat dari Dijen Penetapan Hak Dan Pendaftaran
Tanah Kementerian ATR/Kepala BPN RI tanggal 18-08-
2022, Nomor: AT.02/753-400.5/VIII/2022;
Daftar Alat Bukti Pemohon II
1.
Bukti P- 1
: Fotokopi Kartu Keluarga sesuai aslinya atas nama Pemohon;
2.
Bukti P- 2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sesuai aslinya atas nama
Pemohon;
3.
Bukti P- 3
: Fotokopi Akta Perkawinan Nomor 255/1987 sesuai aslinya
atas nama Pemohon;
4.
Bukti P- 4
: Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 215/SB/XII/1999;
5.
Bukti P- 5
: Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4031
Desa/Kelurahan Tawangsari, Semarang Barat, Kota Madya
Semarang, Jawa Tengah.
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 137 ayat (2)
huruf c dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841,
selanjutnya disebut UU 6/2023), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
26
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 137 ayat (2) huruf c
dan Pasal 138 UU 6/2023, masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 137 ayat (2) huruf c UU 6/2023:
“Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
kewenangan untuk:
…
c. menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang
wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.”
Pasal 138 UU 6/2023:
“(1) Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
(2) Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada
pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan hak guna
27
usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak
apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.
(4) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas
penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan telah
berakhir, tanahnya kembali menjadi tanah hak pengelolaan”.
yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia berprofesi
sebagai notaris yang diberi kepercayaan berdasarkan kuasa lisan untuk
mengurus pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) yang merupakan bagian tanah dari Hak Pengelolaan (HPL)
atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan tetapi tidak dapat
diselesaikan. Hal tersebut dikarenakan adanya pengaturan mengenai
rekomendasi dan tarif/uang Wajib Tahunan (UWT) yang ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang
belum diterbitkan aturan pelaksanaannya. Padahal PP a quo merupakan
pelaksanaan norma UU Ciptaker yang lama yang sekarang ini diatur dalam UU
6/2023. Belum diaturnya tarif/UWT menjadi alasan Pemohon I mengajukan
pemohonan uji materiil PP 18/2021 ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Dengan tidak diselesaikannya pembaruan 750 (tujuh ratus lima puluh) eks
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang pengurusannya dipercayakan kepada
Pemohon I dan ditolaknya uji materi yang diajukan Pemohon I di MA,
menyebabkan Pemohon I tidak mendapatkan imbalan atau penghasilan dari
pekerjaan sehingga merugikan Pemohon I. Oleh karena itu, menurut Pemohon I
apabila permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi sekarang ini dikabulkan,
kerugian Pemohon I tidak akan terjadi.
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
menerangkan memiliki sertifikat tanah HBG yang dibeli ternyata diberikan di atas
tanah HPL, sehingga untuk mengurus perpanjangannya harus meminta
rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang/pemilik
tanah HPL berdasarkan PP 18/2021. Ketentuan dalam PP a quo kini juga diatur
28
dalam Pasal 137 dan Pasal 1
Kata Kunci
hak pengelolaan tanah, uang wajib tahunan, perjanjian pemanfaatan tanah, HPL, UWT
