Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013

Perkara 164/PHPU.D-XI/2013 PHPU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 November 2013

Tanggal Registrasi: 2013-10-31

Pemohon

Drs. Johanis Lakapu, M.Si. dan Ampera Seke Selan, S.H. (Bakal Pasangan Calon)

Majelis Hakim

Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Anwar Usman Rizki Amalia

Amar Putusan

Tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Timor Tengah Selatan;Provinsi Nusa Tenggara Timur; Tahun 2013;Drs. Johanis Lakapu, M.Si. ;Ampera Seke Selan, S.H;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan;pleno penetapan;keputusan DKPP;sistematis, terstruktur dan masif