Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 17 Desember 2024
Pemohon
AMUL HIKMAH, INDRI HAFSARI
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
27
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut
UU 17/2014), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
28
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil pasal-pasal UU 17/2014
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 252 ayat (5)
“Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 318 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 367 ayat (4)
“Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan
sumpah/janji.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2),
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
29
Bukti P-3] sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) [vide Bukti P-5]
yang merupakan calon anggota DPRD Kota Bandung dalam Pemilu 2024 [vide
Bukti P-6], namun tidak terpilih [vide Bukti P-7], sebab Pemohon I berhadapan
dengan petahana yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Bandung lebih
dari 2 (dua) periode yang memiliki relasi kuasa senioritas. Sedangkan Pemohon
II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
identitas kepemilikan KTP [vide Bukti P-4] sebagai kader partai politik yang
bertujuan mulia untuk mengadvokasi kepentingan warga dan membutuhkan
jenjang karir politik yang jelas. Namun hal tersebut tidak terwujud karena
Pemohon II selalu dinomorduakan jika dibandingkan dengan senior-senior
politisi yang menjadi anggota legislatif lebih dari 2 (dua) periode.
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami atau setidak-tidaknya potensial
akan mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 76 ayat (4),
Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014,
karena menurut Pemohon I dan Pemohon II, berlakunya norma pasal-pasal
tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan mereduksi
partisipasi Pemohon I dan Pemohon II untuk turut serta menjadi peserta
pemilihan anggota legislatif, karena pasal-pasal a quo tidak membatasi
periodisasi masa jabatan anggota legislatif.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan membaca secara saksama
uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti
yang diajukan, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 76 ayat (4), Pasal 252
ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU 17/2014, menurut
Mahkamah, Pemohon I yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon
anggota legislatif (dalam hal ini calon anggota DPRD Kota Bandung) dan Pemohon
II yang merupakan kader partai politik yang membutuhkan jenjang karir politik yang
jelas, telah dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian. Pemohon I dan Pemohon II juga dapat menerangkan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang potensial terjadi dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian tersebut yang menyebabkan Pemohon I dan Pemohon
II terhalangi haknya untuk menjadi calon anggota legislatif dan berkesempatan
30
mengembangkan karir politiknya karena tidak adanya pembatasan masa jabatan
anggota legislatif. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dal
Kata Kunci
batasan periode masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD
