Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Tanggal Putusan: 20 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-31
Pemohon
Drs. Johanis Lakapu, M.Si. dan Ampera Seke Selan, S.H. (Bakal Pasangan Calon)
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Anwar Usman Rizki Amalia
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 208.a
BA/KPU-TTS/VIII/2013 tentang Penelitian Tentang Dokumen Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013
tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu tiga belas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon mengenai
41
perselisihan pleno penetapan bakal calon sekaligus menyatakan batal atau tidak
sah Berita Acara Penetapan Pasangan Calon;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
42
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4.2]
Bahwa Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008), dan Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan KPU
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon
Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pelantikan (selanjutnya disebut PKPU
16/2010), menentukan:
Pasal 106 UU Pemda
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung
43
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Pasal 4 PMK 15/2008
Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c PKPU 16/2010
(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari:
a. Model DB-KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan
wakil Kepala Daerah;
b. Model DB1-KWK.KPU untuk Rekapitulasi catatan pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah di tingkat kabupaten/kota;
c. Lampiran Model DB1-KWK.KPU untuk Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah tingkat Kabupaten/Kota;
[3.4.3]
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah, antara
lain, dalam Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 3 Juni 2010, dan
putusan-putusan selanjutnya telah menyatakan bahwa objek sengketa Pemilukada
adalah “berita acara rekapitulasi atau keputusan” Komisi Pemilihan Umum atau
Komisi Independen Pemilihan tentang hasil perolehan suara;
[3.4.4]
Bahwa sesuai dengan bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon
dalam perkara Nomor 162/PHPU.D-XI/2013 yang juga mengenai permohonan
perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
44
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun
2013 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan tanggal
empat belas bulan Oktober tahun dua ribu tiga belas (vide bukti P-2) dan/atau
Berita Acara Nomor 255/BA/KPU-TTS/X/2013 tentang Penetapan Perolehan
Suara, Prosentase Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 tanggal empat belas bulan
Oktober tahun dua ribu tiga belas (vide bukti P-7=T-2);
[3.4.5]
Bahwa menurut Mahkamah sesuai dengan pertimbangan tersebut di
atas, yang menjadi objek sengketa Pemohon dalam perbaikan dan petitum
perbaikan permohonan a quo adalah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor
208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013 tentang Penelitian Tentang Dokumen Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kata Kunci
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Timor Tengah Selatan;Provinsi Nusa Tenggara Timur; Tahun 2013;Drs. Johanis Lakapu, M.Si. ;Ampera Seke Selan, S.H;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan;pleno penetapan;keputusan DKPP;sistematis, terstruktur dan masif
