Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 163/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 12 Desember 2024

Pemohon

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman, S.H. sebagai Koordinator - Pendiri dan Supriyadi sebagai Pendiri

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

proses pemilihan dan pengesahan capim dan cadewas KPK