Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 163/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 Oktober 2025

Pemohon

Anggara Suwahju, S.H., M.H. Irianto Subiakto, S.H., LLM. Emir Zullarwan Pohan, S.H., M.H. Zainal Abidin, S.H., M.Law & Dev. Febi Yonesta, S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

tafsir mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan