Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2025
Pemohon
Anggara Suwahju, S.H., M.H. Irianto Subiakto, S.H., LLM. Emir Zullarwan Pohan, S.H., M.H. Zainal Abidin, S.H., M.Law & Dev. Febi Yonesta, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
48
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874, selanjutnya disebut UU 31/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan para Pemohon,
memperjelas bagian kedudukan hukum para Pemohon, memperkuat alasan-alasan
permohonan dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945,
serta mempertimbangkan kembali bagian Petitum permohonan sehingga tidak
terjadi kekosongan hukum seandainya permohonan dikabulkan [vide Risalah
Sidang, tanggal 24 September 2025, hlm. 9-16]. Selanjutnya, pada tanggal 7
Oktober 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan Perbaikan Permohonan Pemohon dan pengesahan alat
bukti.
Bahwa setelah mempelajari dengan saksama permohonan para
Pemohon a quo, rumusan petitum para Pemohon dalam permohonannya sebagai
berikut.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278,
Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal
287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294,
49
Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara
Tahun 2023/No.1, Tambahan Lembaran Negara No.6842)
3. Menyatakan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada
Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam Undang Undang No
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Tahun 2023/No.1, Tambahan Lembaran Negara No.6842).
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Bahwa
setelah
Mahkamah
mencermati
dan
membaca
petitum
permohonan, meskipun para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
terhadap UU 31/1999, namun dalam petitum angka 2 dan 3 secara eksplisit meminta
agar ketentuan Pasal 21 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282,
Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal
290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 dalam
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (UU 1/2023). Sehubungan dengan hal tersebut, oleh karena secara faktual
norma-norma dalam UU 1/2023 baru akan berlaku beberapa waktu ke depan yakni
pada 2 Januari 2026, maka Mahkamah tidak dapat menilai perihal konstitusionalitas
norma Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 294,
Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 UU 1/2023. Dalam batas penalaran yang
wajar, hal demikian terjadi karena penilaian terhadap konstitusionalitas norma Pasal
21 UU 31/1999 hanya mungkin dilakukan secara komprehensif dinilai bersama-
sama dengan norma Pasal 278, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal
285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293,
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, dan Pasal 299 UU 1/2023 karena norma Pasal 21
UU 31/1999 tersebut dikaitkan dengan keberlakuan pasal-pasal dalam UU 1/2023
yang belum berlaku. Dengan demikian, oleh karena UU 1/2023 belum berlaku,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
50
norma Pasal 21 UU 31/1999 yang meminta dimaknai sebagaimana pasal-pasal
dalam UU 1/2023 menjadi prematur.
[3.3.2]
Bahwa terlebih lagi jika permohonan a quo dikabulkan mengikuti petitum
para Pemohon yang secara faktual UU 1/2023 belum berlaku, hal tersebut justru
akan mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Dengan kata lain, apabila
pasal-pasal dalam UU 1/2023 yang menjadi sandaran pemaknaan para Pemohon
telah dinyatakan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah, sama halnya dengan
Mahkamah membenarkan berlakunya dua KUHP (yaitu KUHP yang masih berlaku
dan KUHP yang akan berlaku) dalam waktu yang bersamaan. Jika hal demikian
dibenarkan justru akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum dalam
penegakan hukum pidana. Oleh karenanya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah
untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah prematur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Paragraf [3.3] di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon prematur, maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
tafsir mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
