Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 12 Desember 2024
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman, S.H. sebagai Koordinator - Pendiri dan Supriyadi sebagai Pendiri
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU KPK), terhadap UUD NRI 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
19
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 30 ayat (1) UU KPK yang
menyatakan sebagai berikut:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik
Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat bernama Perkumpulan Masyarakat
Anti Korupsi (MAKI) yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris Ikke Lucky A, SH., Nomor 175, tanggal 30
April 2007, mengenai Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi [vide
Bukti P-1C];
Dalam Akta Pendirian organisasi Pemohon dinyatakan tujuan pendirian
organisasi MAKI pada pokoknya adalah membantu pemerintah dan negara
Republik
Indonesia
dalam
bidang
pemberdayaan
masyarakat
untuk
menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta mencegah dan
memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat [vide Bukti P-1C];
Bahwa Pemohon menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma Pasal 30 ayat (1) UU KPK pada pokoknya sebagai
berikut (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon merasa dengan berlakunya norma Pasal 30 ayat (1) UU
KPK telah dirugikan karena apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk Pansel calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas
(Cadewas) KPK, WNI yang memenuhi syarat tidak dapat mengajukan diri
sebagai calon, sementara menurut Pemohon hanya Presiden Prabowo
Subiyanto yang berwenang membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya
kepada DPR;
20
b. Bahwa menurut Pemohon, WNI yang memenuhi syarat tidak mendaftarkan
diri menjadi calon Anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029
kepada Pansel yang dibentuk Joko Widodo (Presiden 2019-2024)
dikarenakan Presiden Joko Widodo tidak berhak dan tidak berwenang
membentuk Pansel Capim KPK dan Cadewas KPK sekaligus tidak berhak
dan tidak berwenang menyerahkan kepada DPR-RI hasil Pansel Capim KPK
dan Cadewas KPK.
c.
Bahwa kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) UU KPK jika dimaknai
Presiden yang periodenya sama dengan Capim dan Cadewas KPK akan
merugikan Pemohon yaitu tidak dapat menjadi Dewas KPK yang sah dan
berkepastian hukum. Oleh karena itu Pemohon tidak akan mengalami
kerugian apabila kata “Presiden” dalam Pasal 30 ayat (1) UU KPK dimaknai
adalah Presiden yang periode masa jabatan akan sama dengan Capim dan
Cadewas KPK setelah dilantik pada akhir Desember 2024
d. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) UU KPK telah merugikan hak
konsitusional WNI yang memenuhi syarat sehingga bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD NRI tahun 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, Mahkamah terlebih dahulu memeriksa apakah
Pemohon yang merupakan badan hukum, dalam mengajukan permohonan telah
diwakili oleh orang yang berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan
sebagaimana ditunjuk dalam Akta Pendirian organisasinya. Setelah Mahkamah
memeriksa bukti-bukti Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon yang diwakili oleh
Boyamin sebagai Koordinator dan Pendiri MAKI serta Supriyadi sebagai Pendiri
MAKI merupakan orang-orang yang dalam kedudukannya berhak untuk mewakili
organisasi dalam mengajukan permohonan dan beracara di Mahkamah,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat
Anti Korupsi Indones
Kata Kunci
proses pemilihan dan pengesahan capim dan cadewas KPK
