Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 22 Januari 2024
Pemohon
Imam Subekti
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut (KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
14
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
15
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 82 ayat
(1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut:
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP
Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
(d) dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
Pasal 83 ayat (1) KUHAP
Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai tukang batu. Pemohon dalam hal ini merasa hak konstitusionalnya
berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83
ayat (1) KUHAP;
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal 9
November 2021 terhadap Perkara Nomor 73/Pid.B/2021/PN Ffk. Bahwa sidang
pertama dari perkara praperadilan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16
November 2021 namun pihak Termohon tidak hadir dan akan disidangkan
16
kembali seminggu kemudian yaitu pada tanggal 23 November 2021 bersamaan
dengan sidang Perkara Nomor 73/Pid.B/2021/PN Ffk;
5. Bahwa kemudian perkara praperadilan yang diajukan Pemohon diputus oleh
hakim dengan pertimbangan yang mendasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan keberlakuan Pasal 82
ayat (1) KUHAP dan hal tersebut telah merugikan Pemohon;
6. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, juga hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945 telah terjadi akibat berlakunya norma
a quo.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 82 ayat (1) huruf d dan Pasal 83 ayat (1) KUHAP.
Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut bersifat spesifik dan
bersifat aktual. Pemohon juga telah menguraikan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki dan terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma yang diujikan. Oleh karena itu, apabila permohonan a
quo dikabulkan oleh Mahkamah, anggapan kerugian konstitusional seperti yang
dimaksud Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil
permohonan
Pemohon
a
quo,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
17
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah
Kata Kunci
praperadilan, peninjauan kembali, putusan praperadilan
