Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2010
Tanggal Putusan: 24 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-14
Pemohon
Pemohon : T. Zulkarnain Damanik dan Marsiaman Saragih Kuasa Pemohon : Fadillah Hutri Lubis, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Simalungun
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor 270/45/KPU-SIM/2010 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Simalungun Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor 270/61/KPU-SIM/2010 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Simalungun Di Tingkat Kabupaten Simalungun Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun tanggal 30 Agustus 2010, yang dibuat oleh Termohon ;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
74
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
75
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Simalungun
sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor 270/45/KPU-SIM/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Simalungun Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun
2010 tanggal 30 Agustus 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor 270/61/KPU-SIM/2010 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Simalungun Di Tingkat Kabupaten Simalungun Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun tanggal 30 Agustus 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
76
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Simalungun Nomor 270/48/KPU-Sim/2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2010-2015
tanggal 2 Juli 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 5
(vide Bukti P-4 = Bukti T-3);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Simalungun Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 270/45/KPU-
SIM/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2010 tanggal 30 Agustus 2010 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor 270/61/KPU-
SIM/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Di Tingkat Kabupaten Simalungun
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tanggal 30 Agustus 2010,
(Bukti P-1 dan Bukti P-2 = Bukti T-4 dan Bukti T-5);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa 31 Agustus 2010, Rabu
1 September 2010, dan Kamis 2 September 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 1 September 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 439/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
77
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
1). Permohonan para Pemohon kabur karena para Pemohon tidak secara jelas
menguraikan kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan
Termohon dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar menurut
Pemohon, 2). materi keberatan
Kata Kunci
PHPUD; Tahun 2010; Kota Simalungun;Drs. T. Zulkarnain Damanik, MM.;Marsiaman Saragih, SH.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun;pelanggaran;massif, terstruktur dan sistematis;Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun
