Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perkara 162/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2024

Pemohon

Happy Kusuma (Pemohon I), Thomas A. Harnomo Trisno (Pemohon II), Siswanto (Pemohon III), Johannes Paramban (Pemohon IV), dan Jemmy Gunawan (Pemohon V)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional