Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tanggal Putusan: 12 Desember 2024
Pemohon
Happy Kusuma (Pemohon I), Thomas A. Harnomo Trisno (Pemohon II), Siswanto (Pemohon III), Johannes Paramban (Pemohon IV), dan Jemmy Gunawan (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 35 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
selanjutnya disebut UU 8/1999, terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah perlu mengutip ketentuan
sebagaimana termuat dalam Pasal 54 UU MK, yang berbunyi sebagai berikut:
23
Pasal 54
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan/atau Presiden”
Bahwa berdasarkan norma a quo, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan keterangan dan/atau risalah rapat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau
Presiden, berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa dalam perkara
pengujian undang-undang. Hal ini bergantung kepada urgensi dan relevansi
permohonan yang diajukan ke Mahkamah. Adapun terhadap permohonan Pemohon
I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah menilai permasalahan dalam permohonan
a quo telah jelas, sehingga Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan
relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan/atau Presiden. Oleh karena itu, Mahkamah langsung memutus
permohonan a quo;
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon V, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I sampai dengan
Pemohon V dalam mengajukan permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
24
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
V, sebagai berikut.
25
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999 yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan
Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I atas nama Happy Kusuma adalah perorangan warga negara
Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3],
merupakan pembeli unit apartemen yang dibangun oleh PT. Surya Bumimegah
Sejahtera yang terletak pada Tower/Lantai/No Unit: A 1263 type 2 BR dengan
luas semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi. Pembelian
tersebut
dilaksanakan
dengan
pengikatan
perjanjian
SPJJB
Nomor:
0829/A/1263/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.
4. Bahwa Pemohon II merupakan kuasa dari anaknya yang bernama Alexander
Davin Rudolph B, yakni perorangan warga negara Indonesia berdasarkan Kartu
Tanda Penduduk [vide Bukti P-4], yang juga merupakan pembeli unit apartemen
yang dibangun PT. Surya Bumimegah Sejahtera yang terletak pada
Tower/Lantai/No Unit: B 1838 type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan
luas nett 30 meter persegi.
5. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-5], juga merupakan pembeli apartemen
yang dibangun PT. Surya Bumimegah Sejahtera sebanyak 2 (dua) unit yang
terletak pada Tower/Lantai/No Unit: B 0901 type 2 BR luas semi gross 36 meter
persegi dan luas nett 30 meter persegi dan pada Tower/Lantai/No Unit : B 0902
type 2 BR luas semi gross 36 meter persegi dan luas nett 30 meter persegi
berdasarkan Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Unit Apartemen
“Puncak Permai Apartements”-Surabaya” dalam bentuk perjanjian baku di
bawah tangan melalui SPJJB Nomor: B-0042/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22
Januari 2010 dan SPJJB Nomor: B-0043/SPPJB/901/I/2010 tanggal 22 Januari
2010.
26
6. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Kata Kunci
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
