Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013

Perkara 162/PHPU.D-XI/2013 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 20 November 2013

Tanggal Registrasi: 2013-10-31

Pemohon

Alexander Kase dan Johanes Oematan, S.T., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Samsudin, S.H., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Anwar Usman Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PHPUD;Kabupaten Timor Tengah Selatan; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Tahun 2013;Alexander Kase;Johanes Oematan, S.T., M.Si.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan; Berita Acara Rekapitulasi;incumbent;Pelanggaran;