Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Tanggal Putusan: 27 September 2010
Tanggal Registrasi: 2010-09-14
Pemohon
Pemohon : Muhammad Thahar Rum dan H. Ansar Akib Kuasa Pemohon : Jamaludidin Rustam, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Luwu Utara
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran Kedua di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara bertanggal 27
Agustus 2010 (vide Bukti P-1, Bukti T-1, Bukti PT-32) dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara Nomor 86/P.KWK-LU/VIII/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Putaran II (Dua) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 bertanggal 27
Agustus 2010 (vide Bukti P-2 dan Bukti T-2);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
152
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
153
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang
bahwa
terhadap
kewenangan
Mahkamah,
Termohon
mengajukan eksepsi, yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya menyatakan:
1.
Pemohon salah mengenai objeknya (error in objecto) karena Pemohon secara
keseluruhan mengemukakan hal-hal yang bersifat insinuasi serta asumsi-
asumsi kesalahan pada proses pelaksanaan Pemilukada yang sebenarnya
berada pada ranah Panwaslu dan Kepolisian;
2.
Materi permohonan keberatan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup
kewenangan Mahkamah;
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah, berdasarkan Putusan Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 dan Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008
bertanggal 8 Januari 2009, menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi dan UU MK
yang menempatkan Mahkamah sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah
berwenang memutus perkara pelanggaran atas prinsip-prinsip Pemilu dan
Pemilukada (yang diatur dalam UUD 1945 dan UU 32/2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU 12/2008) yang dapat mempengaruhi perolehan suara
dan rekapitulasi penghitungan suara bagi masing-masing Pasangan Calon.
Sebagai pengawal konstitusi, maka acuan utama penegakan hukum di Mahkamah
adalah tegaknya prinsip kehidupan bernegara berdasarkan Undang-Undang
Dasar. Selain itu, Mahkamah juga telah memutuskan bahwa dalam mengawal
konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan
prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus menegakkan
keadilan substansial (substantive justice). Salah satu landasan penting dari sikap
ini adalah ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa
Mahkamah memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan
keyakinan hakim. Makna keyakinan hakim adalah keyakinan hakim berdasarkan
alat bukti [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU MK];
154
[3.6] Menimbang bahwa sebagaimana tercantum dalam Paragraf [3.5] dan oleh
karena permasalahan utama permohonan Pemohon adalah mengenai keberatan
terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara a quo, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo. Oleh karenanya, Mahkamah mengesampingkan eksepsi Pihak Terkait;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.7] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara dengan Nomor Urut 7 (tujuh)
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Luwu Utara Nomor 41/P.KWK/KPU-LU/III/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Luwu Utara Tahun 2010
bertanggal 23 Maret 2010 (vide Bukti P-4) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Luwu Utara Nomor 70/P.KWK-LU/VII/2010 tentang Penetapan
Perolehan Suara Pasangan Calon, Persentase Perolehan Suara, dan Peserta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran II Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010 bertanggal 1 Juli 2010 (vide Bukti P-6). Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
155
Pemilihan Kepala Da
Kata Kunci
Kabupaten Luwu Utara; Provinsi Sulawesi Selatan; Tahun 2010;Muhammad Thahar Rum, SH;H. Ansar Akib, S.TP;Nomor Urut 7;Drs. H. Arifin Junaidi;Hj. Indah Putri Indriani, S.Ip., M.Si.;DPT;NIK;Rekapitulasi
