Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tanggal Putusan: 10 Juli 2024
Pemohon
Djunatan Prambudi
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 21 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU
133
20/2016),
terhadap
UUD
1945
maka
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
134
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016,
yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu
oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak
sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia, yang berprofesi sebagai Pengusaha di bidang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM).
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya
Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 sebab substansi pasal tersebut menjadi sangat
rawan digunakan dan digugat oleh seseorang yang mempunyai kepentingan
yang merasa bahwa adanya peniruan terhadap nama merek maupun
sejenisnya yang digunakan oleh pihak lain. Menurut Pemohon ketentuan pasal
tersebut mengandung ketidakjelasan kriteria dalam penilaian yang jelas
135
terhadap maksud menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur,
maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
5. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 telah
melanggar, merugikan Hak Konstitusional Pemohon di antaranya:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil di hadapan hukum
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
c. Hak untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
6. Bahwa Pemohon merasa dirugikan terhadap hak atas merek miliknya
berkenaan dengan adanya rumusan norma “Permohonan ditolak jika Merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” karena
sudah memiliki merek terdaftar yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum
dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal HAKI cq. Direktorat Merek sesuai
ketentuan Hukum yang berlaku. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan maka potensi kerugian konstitusional Pemohon dapat dipastikan
tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya
tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
bahwa hak konstitusionalnya menurut anggapannya potensial dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia,
berprofesi sebagai pengusaha UMKM merasa hak mereknya rawan digugat oleh
pihak yang merasa ada peniruan terhadap nama merek atau sejenisnya dengan
tidak adanya kejelasan kriteria yang menimbulkan kesan adanya persamaan
dalam norma Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
136
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan
Kata Kunci
syarat merek, kriteria pembeda merek
