Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 2 Oktober 2025
Pemohon
Eliadi Hulu, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
19
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 308 ayat (2),
ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut
UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno untuk umum pada tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 17/2023
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut.
Pasal 308 ayat (2) UU 17/2023
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas
tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang
merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Pasal 308 ayat (4) UU 17/2023
21
Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan
setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa
oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara
tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang
yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
Pasal 308 ayat (6) UU 17/2023
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi
pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Pasal 308 ayat (7) UU 17/2023
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan
paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diterima.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat (Pemohon I) dan mahasiswa (Pemohon II) yang ke
depannya berpotensi menjadi pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan
dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dan diakibatkan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak untuk mendapatkan jaminan
atas perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam norma Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
b. Bahwa ke depannya sebagai Pasien yang menerima pelayanan kesehatan,
tidak tertutup kemungkinan para Pemohon akan mengalami tindakan yang
tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktek yang berpotensi
menimbulkan
kerugian
bagi
Pemohon
yang
dapat
diminta
pertanggungjawaban secara keperdataan. Akan tetapi, apabila hendak
memperjuangkan hak hukum secara keperdataan, para Pemohon akan
mengalami kerugian yang disebabkan oleh pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya, karena diterima atau ditolaknya gugatan
para Pemohon bergantung pada inisiatif dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga
22
Kesehatan yang menjadi tergugat, apakah meminta rekomendasi kepada
Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau tidak.
Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, khususnya berkenaan dengan anggapan
kerugian hak konstitusional sebagai salah satu syarat dalam pengujian
konstitusionalitas norma suatu undang-undang sebagaimana telah diuraikan di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan
warga negara Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk elektronik [vide Bukti P-3], yang memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, terkait dengan ada atau tidaknya hak
konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan (constitutional injury), para
Pemohon harus memenuhi kelima syarat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf
[3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo memiliki kewajiban untuk
menjelaskan satu per satu persyaratan yang telah ditentukan tersebut. Berkenaan
dengan hal tersebut, para Pemohon memang telah men
Kata Kunci
mekanisme “rekomendasi”
