Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 1 Desember 2025
Pemohon
Hotasi D.P Nababan
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya
disebut UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
245
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
246
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Januari 2017, rumusannya masing-masing menjadi sebagai
berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan juga
selaku Direktur PT. Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) merupakan terdakwa
yang kemudian diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta karena berdasarkan fakta dalam persidangan memiliki iktikad
247
baik dalam menjalankan perusahaan PT MNA dan tidak memilili mens rea untuk
merugikan keuangan negara. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi
kemudian dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan
norma Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
3. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kedua norma
tersebut multitafsir sehingga merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa dalam kasus Pemohon yang menjeratnya sebagai terdakwa dalam
perkara dengan nomor register 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, Majelis Hakim
tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan Pemohon tidak
melakukan perbuatan unsur melawan hukum dalam mengambil kebijakan
penyewaan pesawat karena telah dilakukan dengan hati-hati dan itikad yang
baik demi keberlangsungan perusahaan [vide bukti P-3]. Namun, majelis Hakim
tingkat kasasi berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh
Pemohon hanya karena melakukan penyewaan pesawat dengan tidak
menggunakan sumber dana yang telah ditetapkan dalam Rancangan Kerja dan
Anggaran Perusahaan [vide bukti P-4 dan bukti P-5]. Padahal terdapat fakta
berupa putusan Hakim Pengadilan Washington DC terhadap Jon Cooper dan
Alan Messner selaku pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang
menyatakan keduanya telah melakukan penggelapan uang milik PT Merpati
Nusantara Airlines. Putusan tersebut secara jelas membuktikan bahwa
Pemohon sejak awal tidak berniat untuk merugikan keuangan negara, namun
hal ini tidak menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor tingkat kasasi
dengan alasan tidak diharuskannya pembuktian unsur dengan maksud
merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3
UU Tipikor.
5. Bahwa norm
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 1 (satu) Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang
menyatakan sebagai berikut:
“When injustice becomes law, resistance becomes duty.”
[attributed to Thomas Jefferson]
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani
menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) sepanjang terkait dengan
pokok permohonan. Sedangkan terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, saya
memiliki pendapat yang sama dengan Putusan Mahkamah, yakni Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pendapat berbeda saya
selengkapnya diuraikan di bawah ini.
1. Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil yang
mempersoalkan konstitusionalitas secara bersyarat atas norma Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sepanjang berkenaan dengan frasa
sebagaimana terurai dalam permohonan Pemohon. Selanjutnya, Pemohon
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar:
-
menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/199
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "dengan maksud
merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain
atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum"
-
menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
262
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU
31/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "dengan
maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan
cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan".
2. Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah melakukan
pemeriksaan melalui serangkaian persidangan pleno yang dilangsungkan
bersamaan dan digabungkan dengan pemeriksaan Permohonan Nomor 142/
PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya juga memohonkan pengujian materiil atas
norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999. Selanjutnya, Mahkamah
melakukan pengucapan Putusan a quo pada hari/tanggal yang sama dengan
pengucapan putusan atas Permohonan Nomor 142/PUU-XXII/2024.
3. Menimbang bahwa penting untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa apa yang
menjadi substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 bukanlah
merupakan norma yang baru dibuat dalam pembentukan UU 31/1999.
Substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 sesungguhnya telah
diletakkan sejak pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) diatur dalam
peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada paruh
kedua dekade 1950-an. Namun rumusan norma yang dirumuskan terdahulu
tidak persis sama dengan rumusan yang kemudian menjadi norma Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU 31/1999. Substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
31/1999 dapat ditelusuri sejak dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer No.
Prt/PM/06/1957 dan Peraturan Penguasa Penguasa Perang Pusat No.
Prt/Peperpu/013/1958. Kedua peraturan tersebut kemudian digantikan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 Tahun
1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana
Korupsi.
Bahwa pada masa pemerintahan Orde Baru, untuk memberikan dasar
hukum dan pengaturan yang lebih baik, Perpu Nomor 24 Tahun 1960 diganti
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU 3/1971). Dalam UU 3 Tahun 1971 juga termuat substansi
263
norma yang pada pokoknya mengandung kesamaan dengan norma Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 a quo. Pada awal era Reformasi, UU 3/1971 diganti dengan
UU 31/1999 yang kemudian sejumlah pasalnya diubah dengan UU 20/2001.
Substansi norma dimaksud dalam UU 3/1971 kemudian ditetapkan sebagai
norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999.
Bahwa substansi norma seperti dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU 31/1999 dibuat oleh pembentuk undang-undang guna memenuhi
kebutuhan hukum dalam rangka pemberantasan tipikor di Indonesia. Pada saat
UU 31/1999 disahkan belum lahir United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC). Oleh karenanya, dapat dipahami bahwa UU 31/1999 maupun
undang-undang perubahannya, yakni UU 20/2001 belum memuat sejumlah
ketentuan sebagaimana dimuat dalam UNCAC, termasuk ketentuan tentang
bentuk/jenis perbuatan tipikor yang menjadi bagian dari Chapter III UNCAC.
4. Menimbang bahwa setelah lahirnya UNCAC pada tahun 2003, Indonesia
melakukan ratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Ratifikasi tersebut membawa konsekuensi bahwa Indonesia memiliki kewajiban
untuk menyelaraskan rezim hukum yang mengatur tipikor dengan ketentuan-
ketentuan dalam UNCAC. Kewajiban tersebut termasuk berkenaan dengan
bagaimana proses penegakan hukum yang benar (due process of law) dalam
pemberantasan tipikor seharusnya dituangkan ke dalam hukum acara pidana
dan bagaimana penegakan hukum tersebut dijalankan. Namun, terhadap
ratifikasi UNCAC, saya berpendapat bahwa penyelarasan UU 31/1999 jo. UU
20/2001 dengan ketentuan UNCAC tidak berarti membuat Indonesia harus
membatasi jenis/bentuk tipikor hanya pada sebatas jenis/bentuk “offences”
yang diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 25 dari Chapter III UNCAC.
Dalam pandangan saya, UNCAC tidak menghalangi atau membatasi suatu
negara untuk menetapkan atau mempertahankan penalisasi/kriminalisasi
perbuatan tertentu sebagai tipikor di luar apa yang dimuat dalam UNCAC.
5. Menimbang bahwa dalam permohonannya, Pemohon mengemukakan norma
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tidak mencerminkan prinsip jaminan dan kepastian
hukum (yang adil) sebagai salah satu perwujudan hak konstitusional warga
negara. Pemohon menyampaikan sejumlah alasan terkait dengan dalilnya
tersebut. Pertama, menurut Pemohon, Pasal a quo tidak memuat dan
memaknai apa yang dimaksud dengan "(yang merugikan) keuangan negara
264
atau perekonomian negara". Kedua, menurut Pemohon, terjadi pergeseran
dalam praktik penerapan norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Pasal ini
dipergunakan untuk menjerat setiap orang yang didakwa mengakibatkan
kerugian keuangan negara, meskipun dalam kerugian keuangan negara
tersebut tidak terdapat perbuatan memberikan sesuatu (uang). Ketiga, menurut
Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 memiliki muatan/ substansi luas
atau sangat lentur karena tidak menyatakan dengan tegas soal kehendak jahat
(mens rea) pelaku yang secara melawan hukum merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Berkenaan dengan kehendak jahat (mens rea) tersebut,
Pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 seharusnya
menuangkan dengan jelas rumusan delik dengan bentuk kesengajaan (opzet)
berupa kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Berdasarkan
alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas, maka menurut Pemohon, Pasal
2 ayat (1) UU 31/1999 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
6. Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 3 UU 31/1999, Pemohon
mendalilkan perumusan Pasal 3 UU a quo dengan menggunakan frasa "dengan
tujuan" telah membuka tafsir yang luas. Norma Pasal 3 tersebut juga tidak
mendefinisikan bentuk kesengajaan yang menjadi unsur delik dari perbuatan
pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, menurut Pemohon unsur “dengan
tujuan” pada Pasal 3 UU 31/1999 harus dimaknai sebagai "dengan maksud"
agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Selanjutnya
menurut Pemohon, dalam norma Pasal 3 UU 31/1999 unsur kesengajaan
sebagai maksud untuk "merugikan keuangan negara" juga tidak dimuat dengan
jelas. Norma Pasal 3 ini hanya menonjolkan tujuan diperolehnya keuntungan
untuk pelaku, orang lain, ataupun suatu korporasi. Selain itu, menurut
Pemohon, norma Pasal 3 a quo juga tidak menunjukkan atau menjelaskan ada
tidaknya korelasi "mens rea" pelaku dengan keuntungan untuk orang lain atau
korporasi. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas,
Pemohon pada pokoknya juga memohon kepada Mahkamah agar frasa tertentu
dalam norma Pasal 3 UU 31/1999 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
7. Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas secara bersyarat atas norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999,
hal-hal sebagaimana dikemukakan di bawah ini patut terlebih dahulu
265
dipertimbangkan sebelum sampai pada konklusi apakah permohonan Pemohon
berasalan menurut hukum dan dapat dikabulkan.
Bahwa pertama, mengenai frasa “kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara”. Sepanjang mengenai frasa “keuangan negara atau
perkonomian negara, Penjelasan Umum UU 31/1999 telah menjelaskan
pengertian frasa tersebut. Dalam hal ini, menurut saya, telah terdapat kejelasan
makna yang dapat dipedomani untuk memaknai frasa “keuangan negara atau
perekonomian negara", meskipun harus pula diakui bahwa jika dihubungkan
dengan peraturan perundang-undangan lain, untuk frasa “keuangan negara”
terdapat pengertian yang tidak sepenuhnya dirumuskan sama. Hal ini dapat
dilihat pada pengertian dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 33 Tahun 2006. Namun,
pengertian frasa “keuangan negara” yang dirumuskan tidak persis sama
tersebut, bagi saya tidak sampai menyebabkan terlanggarnya prinsip jaminan
dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara serta prinsip lex certa dan
lex stricta yang dikenal dalam hukum pidana. Terlebih sepanjang terkait dengan
penegakan hukum dalam tipikor, Penjelasan Umum UU 31/1999 adalah
pengertian yang menjadi pedoman bagi penegak hukum terkait dengan frasa
keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, dalil Pemohon
mengenai frasa “keuangan negara atau perekonomian negara” adalah tidak
beralasan menurut hukum.
Bahwa kedua, terdapat pergeseran dalam praktik penerapan norma Pasal
2 ayat (1) UU 31/1999. Menurut Pemohon, norma Pasal ini telah diterapkan
terhadap setiap orang yang didakwa mengakibatkan kerugian keuangan
negara, meskipun kerugian keuangan negara tersebut tidak disertai dengan
atau dalam bentuk perbuatan memberikan sesuatu (uang). Terhadap dalil
Pemohon ini, saya berpendapat bahwa untuk perbuatan tertentu yang berwujud
pemberian sesuatu (termasuk uang) sesungguhnya telah tersedia pengaturan
pidana tersendiri yang dapat dipergunakan untuk kasus tipikor selain dari yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999. Pengaturan tersendiri tersebut adalah
Pasal 5, 6, 11, 12 UU 31/199 jo. UU 20/2001. Sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU
266
31/1999 sejak awal memang tidak didesain untuk menetapkan secara spesifik
bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai tipikor, termasuk tidak didesain
apakah dalam perbuatan korupsi tersebut terdapat pemberian sesuatu atau
tidak. Tidak dirumuskannya perbuatan tertentu (seperti pemberian uang) yang
dikaitkan dengan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara tidak menyebabkan rumusan norma dalam Pasal 2 UU 31/1999 menjadi
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil maupun prinsip lex certa dan lex
stricta dalam hukum pidana. Sebagai bandingan, dalam KUHP sendiri juga
terdapat beberapa pasal di mana perbuatan pidana tidak dirumuskan secara
spesifik atau tertentu. Contoh hal demikian dapat dilihat pada norma Pasal 338
dan 340 KUHP yang hanya merumuskan secara umum saja perbuatan
pidananya, yaitu “merampas nyawa orang lain”, tanpa menyebut bagaimana
perbuatan merampas nyawa orang lain tersebut dilakukan. Demikian pula,
norma Pasal 359 dan 360 KUHP yang hanya merumuskan “menyebabkan
orang lain mati atau mendapat luka-luka berat”, tanpa secara spesifik menyebut
bentuk perbuatan yang menyebabkan orang lain itu mati atau luka-luka berat.
Dengan demikian terkait dalil Pemohon ini adalah juga tidak beralasan menurut
hukum.
Bahwa ketiga, mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang menurut
Pemohon memiliki muatan/substansi luas atau sangat lentur karena rumusan
normanya tidak menyatakan dengan tegas soal kehendak atau niat jahat (mens
rea) pelaku yang secara melawan hukum merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Terhadap dalil Pemohon tersebut, saya terlebih dahulu
hendak menyampaikan pendapat sebagai berikut.
Hukum pidana meletakkan prinsip bahwa agar seseorang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana, maka harus terpenuhi dua aspek yang bersifat
integratif dan korelatif satu sama lain. Kedua aspek tersebut sering disebut
sebagai aspek objektif dan aspek subjektif. Aspek objektif berkaitan dengan
terpenuhi-tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus konkret pidana,
yang mencakup delict bestanddelen, yakni unsur inti delik yang secara tegas
tercantum dalam rumusan norma delik, maupun delict elementen, yakni
unsur delik yang meski tidak disebut secara tegas, namun harus dipahami
bersifat “inherent” atau melekat pada rumusan norma delik. Aspek objektif
267
merujuk pada perbuatan fisik yang melanggar ketentuan pidana atau yang
dikenal dengan istilah actus reus.
Sedangkan aspek subjektif berkaitan dengan elemen kesalahan pada diri
pelaku. Pada aspek subjektif ini dilihat keadaan jiwa dan batin seseorang
dalam melakukan perbuatan pidana. Dari keadaan jiwa dan batin tersebut
kemudian disimpulkan ada-tidaknya unsur kesalahan (schuld). Aspek
subjektif ini sering diasosiasikan dengan istilah kehendak atau niat jahat
(mens rea) yang menggambarkan keadaan psikis atau sikap batin
seseorang ketika melakukan suatu perbuatan pidana. Mens rea berkaitan
dengan doktrin kesalahan dalam hukum pidana yang memiliki cakupan lebih
luas, termasuk aspek kemampuan memikul pertanggungjawaban pidana
ketika dihubungkan dengan kondisi kejiwaan pelaku, sehingga penegak
hukum maupun penasihat hukum pelaku dapat mengonstruksikan apakah
terdapat dasar pembenar atau pemaaf dalam kasus pidana tersebut. Secara
doktriner, mens rea dibedakan dalam dua bentuk: kesengajaan (dolus) dan
kealpaan atau kelalaian (culpa).
Dalam khazanah hukum pidana, doktrin mens rea juga berhubungan
dengan asas hukum pidana, “actus non facit reum nisi mens sit rea”, “keine
strafe onhe schuld” atau yang di negara dengan tradisi hukum common law
disebut: “an act dose not make a person guilty unle
Kata Kunci
tidak adanya muatan rumusan terkait kesengajaan untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara
