Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Tanggal Putusan: 22 Januari 2024
Pemohon
Artiningkun
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Dan
Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009) terhadap Pasal 27 ayat (3)
serta Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
40
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
41
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009
yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.”
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, pensiunan
ASN Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro (pensiunan Guru Madrasah
Aliyah Negeri 2 Bojonegoro);
4. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 dengan alasan
sebagai berikut:
a) Pasal 25 ayat (1) a quo menyatakan bahwa bahasa Indonesia yang dirujuk
oleh Pasal 36 UUD 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda 1928. Menurut Pemohon bahasa yang diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda 1928 adalah bahasa yang menggunakan ejaan Van
Ophuijsen yang dibuat untuk warga negara Belanda agar mengerti kata-kata
dalam bahasa Melayu.
b) Menurut Pemohon istilah “bahasa” dalam Pasal 25 ayat (1) a quo tidak
cukup mewadahi kebutuhan berbahasa sehari-hari, kecuali apabila istilah
“bahasa” dalam Pasal a quo dimaknai “berbentuk bahasa lisan dan bahasa
tulis serta aksara negara ialah aksara Indonesia”.
c) Pemohon merasa dirugikan karena rujukan pada bahasa yang diikrarkan
pada Sumpah Pemuda 1928, yaitu ejaan Van Ophuijsen, bernuansa
mendiskreditkan, menjelek-jelekkan, atau melemahkan kewibawaan
43
c) perbaikan permohonan bertanggal 15 Januari 2024 yang dikirim melalui
email pada tanggal 15 Januari 2024;
4) Dari beberapa versi isi permohonan perbaikan demikian, berdasarkan Pasal 42
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) dan penjelasan panel
hakim dalam Sidang Pendahuluan pertama mengenai tenggat pengajuan
perbaikan permohonan, serta setelah Mahkamah meminta penjelasan kepada
Pemohon, selanjutnya dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo
Mahkamah akan merujuk pada permohonan perbaikan bertanggal 2 Januari
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama;
5) Selanjutnya dalam Sidang Pendahuluan kedua dengan agenda memeriksa
perbaikan permohonan, tanggal 17 Januari 2024, Mahkamah telah
mendengarkan
penjelasan
Pemohon
mengenai
substansi
perbaikan
permohonan yang disusun Pemohon;
6) Setelah Mahkamah mendengarkan penjelasan Pemohon dan melakukan
pemeriksaan serta pencermatan terhadap permohonan perbaikan a quo,
Mahkamah memberikan penilaian sebagai berikut:
a) Dalam bagian posita permohonan terdapat banyak uraian atau kalimat
penjelasan yang diulang-ulang, sehingga mengaburkan fokus permohonan
dan mengakibatkan posita permohonan sulit dimengerti;
b) Sistematika penulisan yang dipergunakan dalam permohonan tidak lazim,
antara lain karena Pemohon menandai urutan/penomoran paragraf dengan
angka, namun pada bagian yang lain Pemohon menandai urutan
menggunakan sub-judul berupa “Dalil 1”, “Dalil 2”, dan seterusnya. Uraian
dalam masing-masing sub-judul demikian pun menurut Mahkamah
merupakan pengulangan dari penjelasan pada paragraf sebelumnya;
c) Pemohon
sudah
menyusun
petitum
permohonan,
namun
cara
menuliskan/merumuskan petitum tersebut secara redaksional lebih seperti
uraian posita. Dengan cara penulisan petitum demikian, terdapat kesan
bahwa Pemohon memintakan pengujian atas Pasal 36 UUD 1945;
d) Dalam bagian posita permohonan, Pemohon memohonkan pemaknaan
atas Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009, namun uraian kalimat atau rumusan
petitum belum tegas menunjukkan permintaan untuk memaknai Pasal 25
44
ayat (1) UU 24/2009 karena Pemohon memasukkan juga ke dalam petitum
tersebut isi Pasal 36 UUD 1945;
e) Dari seluruh rumusan petitum, tidak terdapat rumusan yang menyatakan
pertentangan antara Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 dengan UUD 1945.
Perbaikan permohonan demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan
pedoman penyusunan permohonan dan/atau perbaikan permohonan yang
diatur dala
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan sebagai
berikut:
Sehubungan dengan putusan a quo yang baru saja selesai dibacakan
dengan amar tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dengan mengacu pada Pasal 56 UU MK yang membagi amar putusan MK menjadi
3 (tiga) jenis yaitu: (1) tidak dapat diterima; (2) dikabulkan; (3) ditolak, saya Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah mengambil posisi berbeda dengan mayoritas hakim.
Dalam hal ini, saya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bukan alasan
berbeda (concurring opinion). Menurut saya, seharusnya Permohonan Pemohon
ditolak (wordt ongeground verklaard) bukan dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard), karena menurut saya, selain Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dan dengan menerapkan asas ‘ex aequo et bono’
permohonan a quo seharusnya tidak dinilai sebagai permohonan yang tidak jelas
atau kabur (obscuur), melainkan dapat dipahami maksud dan alasan serta petitum
permohonan Pemohon, sehingga Mahkamah seharusnya dapat masuk pada
penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada pokok
Permohonan.
Adapun alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) ini, sebagai berikut:
1. Apresiasi setinggi-tingginya saya berikan kepada Pemohon yang mengajukan
Permohonan ini seorang diri tanpa di dampingi oleh kuasa hukum. Meskipun
46
Pemohon adalah seorang ibu yang telah berusia 65 tahun, namun dalam batas
penalaran yang wajar tentu saja memiliki keterbatasan pengetahuan hukum
acara MK, tapi justru mampu membuat permohonan pengujian undang-undang
dengan cukup baik.
2. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (UU 24/2009) sepanjang frasa “bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928”. Pasal a quo
dianggap telah merugikan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
27 ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.
3. Pemohon berpendapat Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 telah merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon khususnya frasa “bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” yang oleh
Pemohon menilai multi-interpretasi, sebab bahasa yang diikrarkan dalam
sumpah pemuda 28 Oktober 1928 adalah bahasa Indonesia yang
menggunakan ejaan lama atau ejaan van Ophuijsen yang merupakan ejaan
aksara latin model Belanda untuk warga Negara Belanda agar orang Belanda
mengerti kata-kata dalam bahasa melayu.
4. Terhadap alasan permohonan tersebut, putusan Mahkamah sebagaimana telah
diucapkan sebelummya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas
atau kabur yang oleh karenanya dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard). Namun setelah saya merenung, berkontemplasi, dan
memahami secara mendalam isi permohonan a quo serta dengan adanya
permintaan Pemohon untuk diputus seadil-adilnya berdasarkan asas ‘ex aequo
et bono’, saya berkeyakinan permohonan Pemohon tidak kabur. Saya
memahami secara penuh maksud dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon
berkaitan dengan dugaan inkonstitusionalitas norma Pasal 25 ayat (1) UU
24/2009 yang dipandang multitafsir.
5. Apabila dibaca secara gramatikal dan letterlijk, memang akan nampak
Permohonan a quo tidak jelas atau kabur, serta tidak nampak pula apa
sesungguhnya yang menjadi pokok persoalan dalam permohonan a quo.
Terlebih, dasar pengujian yang digunakan oleh Pemohon tidak bersangkut paut
dengan keberadaan Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009. Sebab, Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945 mengatur tentang perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan,
47
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu. Sedangkan, pada ayat (2) mengatur hak bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Keberadaan Pasal 25 ayat
(1) UU 24/2009 dalam batas penalaran yang wajar tidak mungkin mencederai
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di
bawah kekuasaannya serta tidak menimbulkan ancaman ketakutan pada diri
Pemohon. Selain itu, Pasal a quo juga tidak mungkin menimbulkan penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan menghalang-
halangi perolehan suaka politik dari negara lain.
6. Akan tetapi, sebagai seorang hakim, tentunya tidak boleh hanya fokus dan
terbelenggu pada tekstualitas permohonan semata tanpa memahami secara
komprehensif maksud dan isi permohonan Pemohon. Apalagi permohonan a
quo dibuat seorang diri oleh Pemohon tanpa melalui kuasa hukum, sehingga
dalam batas penalaran yang wajar tidak mungkin sempurna sebagaimana
permohonan yang diajukan jika menggunakan jasa advokat sebagai kuasa
hukum. Oleh sebab itu, seharusnya hakim mempu menerobos sisi legalitas
formal-teknis dan mampu masuk ke substansi dan menjawab persoalan yang
dikemukakan oleh Pemohon.
7. Menurut pandangan saya, rasa “cinta tanah air dan bela negara” telah mendarah
daging dalam diri Pemohon, sebab Pemohon berprofesi atau telah purna tugas
sebagai abdi negara (ASN) di kantor Kementerian Agama, Kabapaten
Bojonegoro. Dalam kaitan ini, adanya frasa “bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928” yang apabila
dipahami secara historis, maka adalah benar bahwa bahasa Indonesia yang kita
kenal sekarang ini bersumber dari ejaan van Ophuijsen yang dikembangkan
untuk warga negara Belanda agar mereka mengerti kata-kata dalam Bahasa
Melayu. Dalam batas penalaran yang wajar, saya memahami fakta sejarah ini
dapat mendiskreditkan bahasa Indonesia yang ternyata tidak lahir secara otentik
dari bangsa Indonesia sendiri. Terlebih, Pemohon berpotensi pula mendapatkan
celaan, olok-olok, cemoohan dimasa mendatang karena fakta tersebut, apalagi
Pasal 36 UUD 1945 menegaskan bahwa Bahasa negara adalah bahasa
Indonesia. Sehingga, kerugian konstitusional yang dimiliki Pemohon lahir
48
semata-mata karena kecintaannya terhadap tanah air, nusa, dan bangsa agar
fakta sejarah tersebut tidak mengkerdilkan, mendiskreditkan, atau mengorek
luka lama terhadap penjajahan Belanda atas bangsa Indonesia. Maka demikian
(eo ipso), menurut saya, secara sepintas, nampak adanya persoalan
inkonstitusionalitas norma, quod non, dari Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009
tersebut.
8. Bahwa meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan
nampak adanya persoalan inkonstitusionalitas norma, quod non, dari Pasal 25
ayat (1) UU 24/2009, namun menurut saya pokok permohonan tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya sehingga Permohonan ini semestinya ditolak
(wordt ongeground verklaard). Dengan status permohonan ditolak, maka
terdapat kesempatan untuk menjelaskan bahwa terkait dengan norma a quo
tidak terdapat unsur inkonstitusionalitas norma yang menjadi concern dari
Pemohon. Adapun alasan permohonan a quo ditolak adalah sebagai berikut:
a. Terhadap dalil Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 khususnya frasa “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober
1928”
telah
mendiskreditkan
menjelek-jelakan
atau
melemahkan
kewibawaan bangsa Indonesia saya sampaikan sebagai berikut:
Untuk menjawab dalil tersebut, tentu saja penting untuk menelusuri kembali
secara singkat sejarah bahasa Indonesia yang nota bene berasal dari
bahasa Melayu. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara
memengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan
persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit
pada masa itu menggunakan bahasa Melayu. Para pemuda Indonesia yang
tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar tidak mengajukan
bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, melainkan mengajukan dan
menamai bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh
bangsa Indonesia sebagaimana diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal
28 Oktober 1928.
Memang benar bahwa pada saat itu, bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan dimaksud masih menggunakan ejaan lama yang dikembangkan
oleh Charles van Ophuisen pada tahun 1901 sehingga dikenal dengan ejaan
van Ophuijsen. Ejaan tersebut dikembangkan untuk warga negara Belanda
49
agar mereka mengerti kata-kata dalam Bahasa melayu khususnya yang
tinggal di Hindia Belanda.
Secara konstitusional, bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai
bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-
Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa bahasa negara
ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36). Pada sekitar tahun 1947,
Suwandi menyempurnakan ejaan van Ophuijsen menjadi ejaan aksara latin
model Indonesia yang selanjutnya dikenal dengan ejaan Suwandi atau
ejaan Republik.
Selanjutnya, ejaan Republik ini terus disempurnakan dalam serangkaian
kongkres Bahasa Indonesia pada tahun 1966 hingga 2022, antara lain:
a) Pada tahun 1966, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK)
mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK) yang merupakan lanjutan dari
usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo.
b) Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa
Indonesia pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
buku berjudul "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas.
Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 27 Agustus 1975
mengeluarkan keputusan Nomor 0196/U/1975 yang memberlakukan
"Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan
"Pedoman Umum Pembentukan Istilah". Buku pedoman tersebut menjadi
pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi
pertama.
c) Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987
tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menjadi aturan EYD edisi
kedua yang menyempurnakan EYD edisi pertama (1975).
d) Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman
50
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, yang menjadi
aturan EYD edisi ketiga.
e) Pada tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015
yang menyempurnakan EYD edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah
EYD menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).
f) Pada tahun 2022, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri
tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang
lebih tepatnya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi
Kelima, sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi
keempat. Dalam keputusan tersebut, beberapa pedoman dalam
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.
Dengan fakta
sejarah
demikian,
sejatinya
ejaan
van
Ophuijsen
sebagaimana dikhawatirkan oleh Pemohon akan mendiskreditkan bangsa
Indonesia telah mengalami transformasi menjadi ejaan Bahasa Indonesia
yang digunakan sekarang ini. Terlebih, guna memahami Pasal 25 ayat (1)
UU 24/2009 harus terlebih dahulu dibaca secara komprehensif dan
menyeluruh. Pasal a quo menjelaskan “Bahasa Indonesia yang dinyatakan
sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa
yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban
bangsa”. Kalimat “yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban
bangsa” menunjukan adanya kesadaran filosofis dan historis bahwa
memang benar bahasa Indonesia berkelindan dengan ejaan van Ophuijsen
yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa
sebagaimana tercerminkan dalam uraian sebelumnya. Namun demikian,
tidak berarti bahwa bahasa Indonesia lahir dari ejaan van Ophuijsen, sebab
sejarah panjang perkembangan bahasa Indonesia menunjukkan bahwa
berbagai ejaan, lisan dan tulisan, serta aksara yang beririsan dengan
bahasa Indonesia, dalam batas penalaran yang wajar, meneguhkan bahwa
51
bangsa Indonesia dewasa ini telah memiliki ejaan, lisan, tulisan, dan aksara
yang khas atau asli Indonesia. Sehingga, jika dikaitkan dengan fakta
sejarah, maka bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan dan
masuk dalam tiga kategori yaitu (1) Bahas Indonesia sebagai bahasa
pemersatu sebagaimana diikrarkan dalam Sumpah pemuda Tanggal 28
Oktober 1928; (2) bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sebagaimana
ditetapkan Pasal 36 UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945; dan (3) bahasa
Indonesia sebagai bahasa internasional sebagaimana Pasal 44 ayat (1) UU
24/2009 dan Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia yang diadakan di
Jakarta tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2018. Dengan demikian,
dalil Pemohon Pasal 25 ayat (1) UU 24/2009 khususnya frasa “bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam sumpah pemuda tanggal 28 Oktober
1928”
telah
mendiskreditkan
menjelek-jelakan
atau
melemahkan
kewibawaan bangsa Indonesia adalah tidak beralasan menurut hukum.
b. Terhadap dalil Pemohon bahwa UU 24/2009 adalah undang-undang jadi-
jadian yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat karena mendiskreditkan bangsa dan negara Indonesia
secara terstruktur, sistematis, dan masif merendahkan kehormatan dan
martabat Pemohon, saya berpendapat sebagai berikut:
UU 24/2009 adalah undang-undang tentang bendera, Bahasa dan lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Negara Sang Merah Putih,
Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi
cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-
negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan
demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia
sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang
negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia
menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah nusantara
yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan R
Kata Kunci
Bahasa resmi negara adalah bahasa tulis, lisan dan aksara Indonesia
