Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 12 Desember 2024
Pemohon
Boyamin Bin Saiman, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil kata “Presiden”
dalam Pasal 30 ayat (1) dan kata “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250,
selanjutnya disebut UU KPK), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
19
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
20
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian frasa “Presiden” dalam Pasal 30 ayat
(1) dan frasa “Pemerintah” dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh
Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Republik Indonesia
yang merasa telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku
berkeinginan mendaftarkan diri menjadi Dewan Pengawas KPK kepada Panitia
Seleksi yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subiyanto dan jika lolos seleksi
tentunya untuk diserahkan kepada DPR-RI periode 2024-2029 sesuai ketentuan
dan mekanisme yang berlaku. Pemohon berkeyakinan hanya Presiden Prabowo
yang sah dan berwenang membentuk Panitia Seleksi KPK dan menyerahkan
hasilnya kepada DPR-RI;
3. Bahwa keinginan Pemohon untuk mendaftar menjadi anggota Dewan Pengawas
KPK periode 2024-2029 gagal karena saat ini DPR telah menerima hasil Pansel
bentukan Presiden Jokowi dan apabila dibiarkan maka DPR dapat dipastikan
akan melakukan pembahasan dan pemilihan 5 (lima) orang dari 10 orang hasil
Pansel KPK untuk disetujui menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan apabila Presiden Prabowo Subiyanto tidak
membentuk panitia seleksi calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK
dikarenakan Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai calon, sementara
Pemohon berkeyakinan hanya Presiden Prabowo Subiyanto yang berwenang
membentuk Pansel dan menyerahkan hasilnya kepada DPR. Pemohon sengaja
21
tidak mendaftar Pansel bentukan Presiden Jokowi karena hasilnya akan
bermasalah secara hukum maupun politik;
5. Bahwa dengan berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan (2), kata “Presiden” dan
“Pemerintah” tanpa dimaknai Presiden dan Pemerintah yang periodenya sama
dengan calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK maka akan merugikan
Pemohon yaitu tidak dapat menjadi Dewan Pengawas KPK yang sah dan
berkepastian hukum sehingga tidak akan berdampak dibatalkan oleh proses
hukum dalam bentuk digugat keabsahannya ke PTUN atau MK;
6. Bahwa menurut Pemohon, akibat berlakunya Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU
KPK telah melanggar, merugikan hak konstitusional Pemohon sehingga
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 1 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon pengujian
undang-undang dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, Pemohon juga
telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu yang berasal dari tidak adanya kepastian
hukum mengenai Presiden
Kata Kunci
pemilihan dan penentuan calon Pimpinan KPK
