Pemohon
Pemohon : 1. H. Api Karpi dan H. Rawita R; 2. H. Mulyono Martono dan Handaru Wijayakusumah; 3. H. Gorry Sanuri dan Ruslandi; 4. Toto Sucartono dan H. Kasan Basari; dan 5. H. Uryanto Hadi dan H. Abas Abdul Jalil Kuasa Pemohon : H. Dudung Badrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Indramayu
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama para Pemohon adalah
keberatan terhadap Pengumuman Nomor 345/KPU-Im/Kab/VIII/2010 tanggal 24
Agutus 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang
Diperoleh Setiap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Tahun
2010 (Bukti P-3) yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
74
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
75
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon adalah mengenai
perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Pemilukada), Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Indramayu Nomor 59/Kep.KPU-Im/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010, para Pemohon
adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, Nomor Urut 3,
Nomor Urut 5, dan Nomor Urut 6 (vide Bukti P-2 = Bukti T-01 = Bukti PT-2);
76
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Indramayu Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Indramayu Nomor 68/KPU-Im/Kab/VIII/2010 tentang Pengesahan dan
Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2010 bertanggal 24 Agustus 2010 (vide Bukti
T-02). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa 25 Agustus 2010; Kamis
26 Agustus 2010; dan terakhir Jumat 27 Agustus 2010;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
431/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta
permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka
Mahkamah lebih lanjut akan mempertimbangkan pokok permohonan;
77
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait dalam jawaban dan tanggapannya telah mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya menyatakan objek permohonan bukan merupakan objek
perselisihan Pemilukada (error in objecto). Selain itu, juga mengajukan eksepsi
kewenangan absolut Mahkamah, permohonan para Pemohon kabur, legal
standing para Pemohon, dan permohonan para Pemohon melewati tenggat;
[3.13] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
• Bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang objek
permohonan bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada (error in
objecto), menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan, “Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.”
Demikian pula Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Kata Kunci
PHPUD; Tahun 2010; Kabupaten Indramayu; H. Api Karpi;H. Rawita . R;Drs. H.Mulyono Martono, MM ;Handaru Wijayakusumah, ST;H. Gorry Sanuri;Ruslandi;Toto Sucartono, SE;dkk;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu;pelanggaran; sistematis; terstruktur; masif