Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 23 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-24
Pemohon
Bangkit Parulian Silaban, S.E., M.Si. dan David PPH Hutabarat, S.T. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Maria Farida Indrati Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan (sela) Mahkamah Konstitusi
Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor 160/PHPU.D-XI/2013 keduanya,
bertanggal 13 November 2013, Termohon I telah melaksanakan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik
bagi seluruh pasangan calon, sebagaimana dinyatakan oleh Termohon I dalam
Laporan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual Ulang Pengusulan Partai
Politik Bagi Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
49
pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PHPU.D-XI/2013, tanggal 13
November 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa Termohon I menyampaikan laporan tertulis
bertanggal 12 Desember 2013 dan laporan lisan dalam persidangan tanggal 19
Desember 2013 mengenai verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang atas
perintah Putusan Mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 13
November 2013. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
ulang tersebut, diperoleh fakta sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Kata Kunci
Pemilukada; KPU; Bupati; Wakil Bupati; Kabupaetn Tapanuli Utara; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013; Panwaslu; Bawaslu; Verifikasi; Verifikasi Faktual; Verifikasi Administrasi; Kepengurusan DPW Partai Politik; PPRN; Partai Buruh; Partai Barisan Nasional; Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
