Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkara 16/PUU-XXIV/2026 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT, yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah, S.E. (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

penyelenggara penguasaan mineral dan batubara, pelaksanaan usaha pertambangan, jaminan kepada pemegang IUP, jangka waktu kegiatan operasi produksi, ancaman pidana