Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 4 Maret 2024
Pemohon
Albert Ola Masan Setiawan Muda
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
23
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
68 ayat (1) UU MK yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pemohon adalah Pemerintah.
(2) ...
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirugikan hak
konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 68 ayat (1) UU MK, karena membatasi
Pemohon untuk tidak dapat mengajukan pembubaran partai politik yang
anggotanya melakukan tindak pidana korupsi baik itu suap, gratifikasi,
nepotisme, kolusi, ataupun merugikan keuangan negara;
4. Bahwa Pemohon meragukan independensi pemerintah, karena pemerintah juga
merupakan anggota partai politik. Pemohon mempunyai keterkaitan langsung
atau tidak langsung dan dirugikan secara aktual, karena berlakunya Pasal 68
ayat (1) UU MK membahayakan kehidupan berdemokrasi di tanah air terutama
dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sangat menentukan
nasib dan kehidupan berbangsa dan bernegara;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan perihal
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan adanya anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki yaitu berkaitan dengan adanya pembatasan bagi
perorangan warga negara untuk dapat menjadi pemohon dalam perkara
pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi yang anggota partai politiknya
melakukan tindak pidana korupsi. Anggapan kerugian dimaksud bersifat spesifik
dan mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 68 ayat (1) UU MK. Oleh karena
itu, dengan uraian sebagaimana dijelaskan di atas, jika permohonan Pemohon
25
dikabulkan, maka kerugian yang bersifat potensial yang dialami Pemohon tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil-dalil
permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan
permohonan, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 68 ayat (1) UU
MK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, untuk memastikan pemilu sebagai mekanisme
pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat diselenggarakan secara jujur, adil, dan
demokratis yang ditandai dengan terjaganya hak politik melalui perlindungan
hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih. Sekiranya Pemerintah dalam
hal ini ingin mendorong Pemohon untuk menggunakan hak memilihnya, maka
seharusnya Pemerintah membubarkan Partai Politik yang korup sebelum
Pemilu dimulai;
2. Bahwa menurut Pemohon, perlindungan hak untuk memilih menjadi problem
klasik yang berulang, di mana aspek persoalannya dapat bersumber dari calon
terpilih yang berasal dari Partai Politik yang korup. Selanjutnya, hanya
Pemerintah atau Presiden yang diberi kewenangan untuk menjadi Pemohon
pembubaran partai, maka tidak mungkin pemerintahan oleh partai berkuasa
mau membubarkan partainya sendiri atau mau memohon membubarkan
partainya sendiri. Dengan diberikannya hak terhadap Pemohon untuk
mengajukan pembubaran partai, maka dapat dijamin pula hak untuk memilih;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam
pemerintahan demokratis, namun tidak semua pemilu dapat diselenggarakan
secara demokratis. Sebagai arena perebutan sumber kekuasaan, pemilu rentan
dibajak oleh praktik-praktik curang (electoral fraud) melalui rekayasa atau
26
manipulasi proses dan hasil pemilu ataupun didistorsi melalui berbagai
kekeliruan administrasi elektoral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu;
4. Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya pemberian hak untuk mengajukan
pembubaran Partai Politik yang korup kepada
Kata Kunci
Pembubaran, Partai Politik, Perorangan, Putusan 53/PUU-IX/2011
