Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2019
Tanggal Registrasi: 2019-02-14
Pemohon
Reza Aldo Agusta Kuasa Hukum : Leonard Arpan Aritonang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Arief Hidayat (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2014]] tentang Perdagangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 4 ayat (2) huruf d]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
