Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 24 November 2021
Tanggal Registrasi: 2021-05-28
Pemohon
1. Akhid Kurniawan; 2. Dimas Permana Hadi; 3. Heri Darmawan; 4. Subur Makmur.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
183
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
184
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 sepanjang frasa “pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak” dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, yang
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
Pemungutan suara Pemilihan umum diselenggarakan secara serentak.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 bertugas
sebagai penyelenggara pemilihan umum, di mana Pemohon I sebagai
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 24 Kelurahan
Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta;
Pemohon II sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ngaglik,
Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta; Pemohon III sebagai PPK di Kecamatan
Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat; dan Pemohon IV sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Abadijaya, Kota Depok, Jawa Barat;
185
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV merasa dirugikan hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat
(1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 karena menurut para
Pemohon, Pasal 167 ayat (1) sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan
secara serentak” dan Pasal 347 ayat (3) UU 7/2017 yang mengamanatkan
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak dalam waktu yang
bersamaan telah menyebabkan beban yang sangat berat, tidak rasional dan
tidak manusiawi bagi petugas penyelenggara pemilihan umum di lapangan;
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pengalaman Pemohon I ketika bertugas sebagai KPPS
pada Pemilihan Umum 2019 sangat melelahkan dan beresiko pada
kesehatan. Pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu, Pemohon I sudah mulai
menyiapkan lokasi TPS dan mengamankan logistik pemilihan umum sejak H-
3 menjelang hari pemungutan suara. Selanjutnya pada hari pemungutan
suara pada 17 April 2019, Pemohon I yang juga bertugas sebagai Ketua
KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara hingga
pukul 04.00 Wib tanggal 18 April 2019. Aktivitas pekerjaan sebagai bentuk
partisipasi warga negara untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang
demokratis dan adil, nyaris dilaksanakan tanpa henti selama 4 hari berturut-
turut. Suatu rangkaian aktivitas, pekerjaan, dan tekanan yang sangat berat
yang dirasakan oleh Pemohon I. Oleh karenanya menurut Pemohon I, beban
kerja yang sangat berat, tidak rasional, dan dapat dikatakan tidak layak,
bukanlah persoalan teknis dan manajemen pemilihan umum belaka,
melainkan adalah persoalan konstitusionalitas norma, khususnya format
keserentakkan pemilihan umum yang diatur dalam UU a quo;
b. Bahwa Pemohon II sebagai PPK pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu telah
merasakan betul bagaimana beratnya beban kerja sebagai petugas
penyelenggara ad hoc, dan terdapat pula anggota KPPS di wilayah kerja
Pemohon II yang meninggal. Oleh karena itu, Pemohon II berharap format
keserentakkan pemilihan umum lima kotak, seperti tahun 2019 tidak diulangi
186
lagi untuk memastikan agar beban kerja penyelenggara pemilihan umum,
terutama di tingkat PPK, PPS, dan KPPS dapat lebih masuk akal dan
rasional;
c. Bahwa Pemohon III sebagai PPK memiliki tugas untuk memastikan logistik
aman serta dapat terdistribusi secara baik kepada PPS. Aktivitas tersebut
berlangsung hingga tengah malam, mengingat jumlah TPS yang sangat
banyak dan kotak suara per TPS yang berjumlah lima kotak suara. Oleh
karenanya menurut Pemohon III, persoalan manajemen logistik bukanlah
sesuatu yang sepele, apalagi dianggap hanya persoalan teknis saja. Sebab,
jika manajemen logistik ini tidak dilaksanakan secara hati-hati, dan tidak
menghitung kondisi setiap wilayah secara benar, ini akan membahayakan
kejujuran dan keadilan pemilihan umum. Sebab, logis
Kata Kunci
model keserentakan Pemilu, Pemilu nasional dan Pemilu lokal
