Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentang ketetapan subsidi energi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi listrik terhadap prinsip efisiensi berkeadilan sesuai kandungan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, dengan tolak ukur pengujian UU No. 47/2009 tentang APBN tahun anggaran 2010
Tanggal Putusan: 10 Mei 2016
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Pemohon
Mohamad Sabar Musman
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Maret, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Mei, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 09.51 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2015]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 33 ayat (4)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
