Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-19
Pemohon
Heru Purwanto
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 214
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607,
selanjutnya disebut UU 36/2014) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
54
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
55
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dan bukti-bukti
yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Tenaga Kesehatan alumnus dari Sekolah Asisten Apoteker (sekarang Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi) DitkesAD dan bekerja sebagai guru Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi) DitkesAD Jakarta (vide bukti P-2);
Menurut Pemohon Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014 yang
menyatakan:
-
Pasal 88 ayat (1), “Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma
Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini,
tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga
Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan”;
-
Pasal 96, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
...
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 27
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
-
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”;
-
Pasal 28C ayat (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
-
Pasal 28D ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya
Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 96 UU 36/2014, yakni:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
56
a) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan kewenangan Pemohon
sebagai tenaga kesehatan setelah terhitung 6 tahun sejak Undang-Undang a
quo diundangkan;
b) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan kewenangan ribuan guru
lain yang mengajar di 457 SMK Farmasi se-Indonesia; dan
c) ketentuan a quo akan menghapus/menghilangkan sebagai tenaga kesehatan
bagi 59.026 (lima puluh sembilah ribu dua puluh enam) siswa SMK yang pada
saat ini bersekolah (belum lulus), padahal mereka masuk di SMK Farmasi
dengan tujuan dapat bekerja sebagai tenaga kesehatan sebagaimana
informasi dan iklan yang diberikan oleh pihak sekolah (vide bukti P-3 dan bukti
P-5);
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dengan dikaitkan Pasal
51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4], menurut Mahkamah berlakunya Pasal 88 ayat (1) UU 36/2014 akan
menghapus/menghilangkan kewenangan Pemohon sebagai tenaga kesehatan
terhitung 6 tahun sejak Undang-Undang a quo diundangkan, oleh karenanya
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dan
berlakunya Undang-Undang a quo. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan adanya kemungkinan apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka
kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian permohonan
a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mem
