Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-29
Pemohon
1. SYARIEF ALMAHDALI, SE 2. ZULKIFLI ALKAF, SH 3. TAMRIN 4. ASNAWI ARBAIN, M. Hum 5. Ir. SAMSUL TRIBUANA, Dipl Eng 6. SUTARNO WIJAYA 7. SONNY SETIAWAN, SE 8. H. J. JAHIDIN S, SH.,MH 9. ARAN MASCOS INTJAU, Bsc 10.THERESIA PILIPUS Kuasa Pemohon: Robikin Emhas, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5362, selanjutnya disebut UU 20/2012) bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 18 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
94
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut UUD 1945,
khususnya pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 10 ayat (1) menyatakan, “Untuk memimpin penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan
Utara sepanjang frasa, “paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi
Kalimantan Utara”;
2. Penjelasan Pasal 10 ayat (2) menyatakan, “Penjabat Gubernur Kalimantan
Utara diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Gubernur
Kalimantan Timur” sepanjang frasa, “dengan pertimbangan Gubernur
Kalimantan Timur”;
3. Pasal 13 ayat (1) menyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014”
sepanjang frasa,”dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014”;
4. Pasal 13 ayat (4) menyatakan, “Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur” sepanjang frasa,
“dilaksanakan
paling
lambat
4
(empat)
bulan
setelah
pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur”;
5. Pasal 20 ayat (1) menyatakan, “Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyusun Rancangan
Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran berikutnya” sepanjang frasa,
“berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014”;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
95
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 20/2012,
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
96
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
97
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
tercatat sebagai penduduk yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara dan
bukan penduduk Provinsi Kalimantan Utara. Para Pemohon dalam pemilihan
umum legislatif tahun 2009 merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada daerah pemilihan V yang terdiri dari
Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
dan Kabupaten Tana Tidung. Para Pemohon hendak mengajukan diri untuk dipilih
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara atau untuk menjadi
anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara tetapi dengan adanya ketentuan a quo,
para
Pemohon
tidak
dapat
menjalankan
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sehingga para Pemohon mengalami kerugian konstitusional;
Berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah,
keterangan
DPR,
keterangan ahli dan saksi para Pemohon dan bukti-bukti surat/tulisan yang
diajukan oleh para Pemohon,
Kata Kunci
Pengisian Jabatan; Otonomi daerah; Gubernur; Wakil Gubernur; prima facie; Kalimantan Timur; Kalimantan Utara; Laica Marzuki; Menteri Dalam Negeri
