Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Perkara 16/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 15 Desember 2010

Tanggal Registrasi: 2010-03-09

Pemohon

Pemohon : Herry Wijaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Harjono Muhammad Alim Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kekuasaan kehakiman; Mahkamah Agung; Hukum Acara Pidana; Peninjauan Kembali; Satu kali peninjauan kembali; putusan bebas; putusan lepas dari segala tuntutan hukum; prinsip perlindungan yang sama; equal protection; Harangganjang