Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2008
Tanggal Registrasi: 2008-05-27
Pemohon
POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. HAS.Natabaya, LLM Prof. DR. Moh. Mahfud MD, SH. Sunardi, 28 Mei 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4358, selanjutnya disebut UU 4/2004).
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
40
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dimaksud;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasan pasal tersebut, yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
41
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang dirugikan oleh keberlakuan undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan
penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang menjadi terdakwa dan saat ini telah dijatuhi pidana dengan
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 109 PK/Pid/2007,
putusan Peninjauan Kembali (PK) mana diajukan Jaksa/Penuntut Umum yang
diterima Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU 4/2004, padahal
menurut Pemohon PK demikian seharusnya didasarkan pada Pasal 263 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena
mana Pemohon memenuhi syarat sebagai subjek hukum dalam pengujian Pasal
23 ayat (1) UU 4/2004 terhadap UUD 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa meskipun telah diberikan saran dan nasihat oleh
Panel Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan, Pemohon hanya mendalilkan
secara umum adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945
42
yang menyangkut kepastian hukum dan legalitas, dengan uraian yang pada
pokoknya berbunyi:
• Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan
Nomor 109 PK/Pid/2007 untuk mengabulkan permohonan Jaksa/Penuntut
Umum adalah penafsiran ekstensif Pasal 23 ayat (1) UU 4/2004 yang berbunyi,
”Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan oleh undang-undang”;
• Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah secara jelas, tegas, dan limitatif
mengatur tentang acara PK tidak dijadikan dasar pertimbangan hukum secara
benar, tepat, dan serius dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali;
• Bahwa penafsiran ekstensif Mahkamah Agung terhadap Pasal 23 ayat (1) UU
4/2004 menurut pendapat Pemohon tidak benar dan mengabaikan asas
legalitas dan kepastian hukum;
• Bahwa dengan adanya Pasal 23 ayat (1) UU 4/2004, juga menimbulkan
kerugian hak dan kepentingan konstitusional Pemohon dalam bentuk
(a) terhalang dan/atau terganggunya perekonomian Pemohon; (b) malu yang
diderita pribadi Pemohon, istri, anak-anak, dan keluarga besar Pemohon;
(c) menderita tekanan psikologis; (d) beberapa usaha bisnis hancur
berantakan; dan (e) merasa terhina dan tercemarnya nama baik Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa meskipun Pemohon hanya menguraikan secara
umum tentang hak konstitusionalnya yang dilanggar dengan diperlakukan dan
digunakannya Pasal 23 ayat (1) UU 4/2004 sebagai dasar untuk menerima
permohonan PK Jaksa/Penuntut Umum dan bukan dengan merujuk pada Pasal
263 ayat (1) KUHAP, menurut Pemohon telah melanggar jaminan kepastian
hukum, akan tetapi secara rinci justru mengajukan kerugian-kerugian pribadi yang
bersifat ekonomis, moril, dan psikologis. Meskipun demikian, Mahkamah
berpendapat bahwa keseluruhan syarat tentang legal standing sebagaimana
diuraikan di atas, secara prima facie telah dipenuhi, sehingga oleh karenanya
Pemohon dipandang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo;
43
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon dipandang mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian
a quo, Mahkamah lebih lanjut akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon dalam pokok
permohonan, telah
mengajukan permohonan agar Pasal 23 ayat (1) UU 4/2004 yang berbunyi,
”Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan oleh undang-undang”, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan uraian sebagai
berikut:
• Bahwa Pemohon menjadi narapidana berdasarkan Putusan PK Mahkamah
Agung Nomor 109 PK/Pid/2007, yang menerima permohonan PK yang
diajukan Jaksa/Penuntut Umum;
• Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan
a quo adalah berdasarkan penafsiran terhadap frasa “pihak-pihak yang
bersangkutan” dalam Pasal 23 ayat (1) UU 4/2004, sebagai pihak yang boleh
mengajukan permohonan PK terhadap putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, akan teta
Kata Kunci
POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO; Idrus Mony, S.H; Mohammad Tohir,S.H.; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pemohon; Pemilu; lex specialis derogat legi generali; Mahkamah Agung; PK; KUHAP
