Pemohon
PPD, PPIB, PBR, PDS, PBB, PKPI, PPDK, PNBK, PP, PPDI, PBSD, PSI, PKPB.
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, SH. Sunardi, S.H. 15 Juni 2007
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (LNRI Tahun 2003 Nomor 37, TLNRI Nomor 4277, selanjutnya disebut UU
Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) mempertimbangkan Pokok Permohonan para Pemohon, terlebih dahulu
perlu dipertimbangkan mengenai:
1.
Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan;
KEWENANGAN MAHKAMAH
71
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon adalah untuk
menguji UU Pemilu terhadap UUD 1945, maka Mahkamah menyatakan berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LNRI Tahun 2003
Nomor 98, TLNRI Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), yang dapat menjadi
Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, yaitu a) perorangan warga negara Indonesia; b) kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, antara lain
adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
72
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah 13 (tiga belas) partai politik
yang telah mendapatkan status sebagai badan hukum dari Departemen Hukum dan
HAM (Bukti P-67 s.d. P-79), sehingga termasuk kualifikasi Pemohon sebagai badan
hukum sebagaimana yang didalilkan. Para Pemohon mendalilkan mempunyai hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang tercantum
dalam:
•
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”;
•
Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”;
•
Pasal 28C ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya”;
•
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
•
Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlidungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
•
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya sebagai partai politik untuk mengikuti pemilihan
umum yang dijamin oleh Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, karena para Pemohon tidak dapat
mengikuti pemilu berikutnya yakni pada Pemilu 2009 sebagai akibat adanya
ketentuan pasal a quo yang berbunyi:
73
(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus:
a. memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;
b. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD
Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi
seluruh Indonesia; atau
c. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD
Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota
seluruh Indonesia.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:
a. bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama
dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga
memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau
c. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru
dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan
minimal jumlah kursi.
[3.9]
Menimbang bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yakni tidak dapat ikut Pemilu 2009 bersifat aktual dan ada hubungan
kausal dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, sehingga apabila
permohonan dikabulkan dapat dipastikan bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional tersebut tidak akan terjadi;
[3.10]
Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memenuhi syarat
legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu terhadap UUD
1945, dan oleh karena itu lebih lanjut Pokok Permohonan harus dipertimbangkan;
POKOK PERMOHONAN
[3.11]
Menimbang bahwa dalam Pokok Permohonan, para Pemohon telah
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
74
a. Bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945, karena telah menegasi hak para Pemohon sebagai badan
hukum atas kesamaan kedudukan di dalam hukum, in casu hak untuk turut serta
dalam pemilu. Pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) tidak boleh
pilih kasih bagi keikutsertaan partai politik dalam pemilu dengan menetapkan
ketentuan sebagaimana tesebut dalam pasal UU Pemilu a quo, padahal para
Pemohon telah diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol);
b. Bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28A
UUD 1945, yaitu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, karena
pasal tersebut secara langsung atau tidak langsung te
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemilu sistem proporsional dikenal adanya pembatasan; threshold; pembatasan adalah salah satu unsur dalam sistem
kepartaian multipartai dan sistem perwakilan berimbang; threshold digunakan untuk pembatasan ikut pemilu berikutnya; threshold tujuannya adalah; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; diskriminatif terhadap hak Partai Politik; An introduction to politics; sistem one man one vote; Stufend Theorie oleh Hans Kelsen; Prof. Padmo Wahyono, SH; Prof. Abdul Bari, SH., MH.; Makmur Amir SH., MH; Hak Write of Habeas Corpus; Lafayetta; R.H. Soltau; Bernard Shan; Prof Dr. C. F. G Sunaryati Hartono, SH; Ehrlich;