Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945

Perkara 16/PUU-V/2007 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 22 Oktober 2007

Tanggal Registrasi: 2007-06-14

Pemohon

PPD, PPIB, PBR, PDS, PBB, PKPI, PPDK, PNBK, PP, PPDI, PBSD, PSI, PKPB.

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, SH. Sunardi, S.H. 15 Juni 2007

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pemilu sistem proporsional dikenal adanya pembatasan; threshold; pembatasan adalah salah satu unsur dalam sistem kepartaian multipartai dan sistem perwakilan berimbang; threshold digunakan untuk pembatasan ikut pemilu berikutnya; threshold tujuannya adalah; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; diskriminatif terhadap hak Partai Politik; An introduction to politics; sistem one man one vote; Stufend Theorie oleh Hans Kelsen; Prof. Padmo Wahyono, SH; Prof. Abdul Bari, SH., MH.; Makmur Amir SH., MH; Hak Write of Habeas Corpus; Lafayetta; R.H. Soltau; Bernard Shan; Prof Dr. C. F. G Sunaryati Hartono, SH; Ehrlich;