Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2013
Tanggal Putusan: 11 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-20
Pemohon
1. Pdt. Dr. Noakh Nawipa, Ed.D dan Drs. Johanes Wob, Ph.D., M.Si (Nomor Urut 1); 2. Drs. Wellington Lod Wenda, M.Si dan Ir. Weynand Belthazart Watory (Nomor Urut 4); 3. Alex Hesegem, S.E. dan Ir. Marthen Kayoi, M.M. (Nomor Urut 5. Kuasa Pemohon : Nikson Gans Lalu, S.H., M.H.
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Nomor 07/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013, bertanggal
13 Februari 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
146
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Papua, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
147
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon salah
objek (error in objecto), sebagai berikut:
[3.5.1]
Sesuai fakta dalam persidangan, setidaknya terdapat dua berita acara
yang dibuat pascapemungutan suara, yaitu:
1.
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua, bertanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu
tiga belas (Model DC-KWK.KPU, Model DC1-KWK.KPU, dan Lampiran Model
DC1-KWK.KPU);
2.
Berita Acara Nomor 05/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman
Hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013,
bertanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga belas;
[3.5.2]
Pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah
Oleh
Panitia
Pemilihan
Kecamatan,
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon
Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pelantikan, menyatakan, “KPU Provinsi
membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 -
KWK.KPU)”.
[3.5.3]
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa yang menjadi objek
sengketa adalah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
05A/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013, bertanggal tiga belas
bulan Februari tahun dua ribu tiga belas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 07/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, bertanggal tiga belas
bulan Februari tahun dua ribu tiga belas;
148
[3.5.4]
Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2010 maka dalam permohonan a quo yang menjadi objek permohonan
seharusnya adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua, bertanggal tiga belas bulan Februari tahun dua
ribu tiga belas (Model DC-KWK.KPU, Model DC1-KWK.KPU, dan Lampiran Model
DC1-KWK.KPU) (vide bukti T-1 = bukti PT-1) bukan terhadap Berita Acara Nomor
05/BA/B15/II/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilukada
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2013, bertanggal tiga belas
bulan Februari tahun dua ribu tiga belas (vide bukti P-1 = bukti T-2 = bukti PT-3);
[3.5.5]
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 3 Juni 2010; Putusan Nomor
29/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 21 Juni 2010; Putusan Nomor 43/PHPU.D-
VIII/2010,
bertanggal 7 Juli 2010;
Putusan Nomor 49/PHPU.D-VIII/2010,
bertanggal 8 Juli 2010; Putusan Nomor 60/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 15 Juli
2010; dan Putusan Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 26 Juli 2010, telah
menyatakan objek sengketa Pemilukada adalah “keputusan atau berita acara
rekapitulasi” Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen Pemilihan tentang
hasil perolehan suara;
[3.5.6]
Berita
Acara
Nomor
05/BA/B15/II/2013
tentang
Penetapan
dan
Pengumuman Hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Tahun 2013, bertanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu tiga belas, adalah
berita acara yang secara substansi merupakan penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilukada Provinsi Papua Tahun
2013;
[3.5.7]
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua adalah
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua (Model DC-K
