Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Binjai
Tanggal Putusan: 11 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-05-24
Pemohon
Pemohon : H. Dhani Setiawan Isma dan Hj. Meutya Viada Hafid Termohon : KPU Kota Binjai
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 17
Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Sebagai Pemenang Pertama Dan Kedua Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010 tanggal 15 Mei
2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
47
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Binjai sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Sebagai Pemenang Pertama Dan Kedua Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010, tanggal 15 Mei 2010, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
48
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Binjai Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010, tanggal 14 Maret 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 5 (vide Bukti P-3 = Bukti T-
7);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Binjai
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Sebagai Pemenang Pertama Dan
Kedua Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota
Binjai Tahun 2010 tanggal 15 Mei 2010 (vide Bukti P-1 = Bukti T-8);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 17 Mei 2010, Selasa, 18
49
Mei 2010, dan Rabu, 19 Mei 2010, karena hari Ahad, 16 Mei 2010 adalah Hari
libur, bukan hari kerja;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 98/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa terhadap pokok permohonan, Mahkamah akan
memberikan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dan penjelasan para
pihak (Pemohon dan Termohon), bukti-bukti surat dari Pemohon dan Termohon,
serta keterangan para saksi dari Pemohon dan Termohon, sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa Pemohon di dalam permohonannya mendalilkan Termohon telah
melakukan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK Binjai Barat,
Binjai Utara, Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Kota, yang merugikan
Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat, bahwa
Pemohon tidak secara jelas menguraikan di TPS mana kesalahan Termohon
dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang Pemohon maksud, dan
sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan bahwa kesalahan
penghitungan oleh Termohon terjadi di TPS 6 Sukamaju Kecamatan Binjai Barat,
telah dilakukan penghitungan ulang yang hasilnya menambah perolehan suara
untuk seluruh peserta pasangan calon yang untuk Pemohon bertambah sebanyak
11 suara. Sesuai bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon dari hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di seluruh kecamatan Kota Binjai (vide Bukti T-10,
Bukti T-11, Bukti T-12, Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17,
Bukti T-18, Bukti T-19, Bukti T-20, Bukti T-
Kata Kunci
Kota Binjai, kesalahan rekapitulasi penghitungan suara, Binjai Barat, Binjai Timur, Binjai Selatan, Binjai Kota, Sukamaju, coblos simetris
