Langsung ke konten

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara 16/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 April 2025

Pemohon

R. Odjahan Silalahi (Pemohon I), Lesmar Rumasondi (Pemohon II), dan Lamson Sidabariba (Pemohon III)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

perumusan norma “kekerasan terbuka”