Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 21 April 2025
Pemohon
R. Odjahan Silalahi (Pemohon I), Lesmar Rumasondi (Pemohon II), dan Lamson Sidabariba (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 170 ayat (1) Kitab
56
Undang-Undang Hukum Pidana, selanjutnya disebut KUHP, terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
57
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:
Pasal 170 ayat (1)
(4) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2. Bahwa Pemohon I merupakan ahli waris yang sah dari pembuka/perintis
kampung (sipukka huta) bernama Ompu Raundung Rumasondi. Sebagai ahli
waris dari pembuka/perintis kampung, Pemohon I bersama-sama ahli waris
lainnya memiliki hak kepemilikan yang sah atas sawah, tanah perladangan serta
tanah pertapakan, termasuk tanah lokasi penebangan pohon dalam perkara
pidana Pemohon, yang kesemuanya terletak di Dusun III Desa Silalahi I,
Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.
3. Bahwa Pemohon II merupakan seorang sanak saudara dari Pemohon I yang
dengan niat tulus membantu Pemohon I melakukan pembersihan lahan tanpa
menerima upah. Pemohon II bersedia membantu pembersihan lahan, karena
mengetahui dan meyakini Pemohon I sebagai pemilik lahan. Pemohon II juga
meyakini pohon-pohon yang akan dibersihkan adalah tumbuh sendiri di atas
lahan yang kondisinya bagaikan “tempat pembuangan sampah” sehingga banyak
pohon, tanaman, dan semak-semak yang tumbuh liar serta tidak ada pemiliknya.
58
Akan tetapi, pembersihan lahan dengan menebang pohon-pohon liar tersebut
ternyata dilaporkan, disidik, dituntut dan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1)
KUHP yang dimaknai dengan sangat luas.
4. Bahwa Pemohon III merupakan seorang warga setempat yang mengerjakan
pembersihan lahan dengan menerima upah dari Pemohon I. Pemohon III
bersedia menerima pekerjaan pembersihan lahan tersebut karena mengetahui
dan meyakini Pemohon I sebagai pemilik lahan. Pemohon III juga meyakini
bahwa pohon-pohon yang dibersihkan adalah tumbuh sendiri di atas lahan yang
kondisinya bagaikan “tempat pembuangan sampah” sehingga banyak pohon,
tanaman dan semak-semak yang tumbuh liar dan tidak ada pemiliknya. Pemohon
III hanya menebang pada tanggal 27 Januari 2021 namun tidak melanjutkan
pekerjaan penebangan karena keberatan dari saksi pelapor Ebentua Rumasondi.
Akan tetapi, perbuatan Pemohon III tersebut ternyata dilaporkan, disidik, dituntut
dan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dimaknai dengan sangat
luas.
5. Bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III (para Pemohon) tetap menjalani putusan pengadilan yang
sudah berkuatan hukum tetap, walaupun putusan tersebut dirasa sangat jauh dari
keadilan. Para Pemohon menganggap kerugian konstitusional berupa
pemidanaan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang rumusannya multitafsir
tersebut, sebagai sesuatu sangat serius yang menyangkut nama baik, harkat, dan
martabat para Pemohon serta seluruh keluarga para Pemohon.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat
menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat
spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon tersebut dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
bersifat aktual karena para Pemohon telah dilaporkan, disidik, dituntut, dan dipidana
dengan menggunakan ketentuan norma Pasal 170 ayat (1) KUHP yang menurut
para Pemohon tidak memberikan kepastian dan tidak memberi rasa aman sehingga
takut berbuat sesuatu yang menurut para Pemohon menjadi hak asasinya,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
59
Tahun 1945. Oleh karena itu, jika permohonan para Pemohon dikabulkan, anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon yang bersifat aktual tersebut tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusio
Kata Kunci
perumusan norma “kekerasan terbuka”
