Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 9 Maret 2023
Pemohon
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dalam hal ini diwakili oleh Gede Pasek Suardika (Ketua Umum) dan Sri Mulyono (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
34
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
35
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 222 UU 7/2017
yang rumusannya sebagai berikut:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya”,
terhadap Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diwakili oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
3.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya secara resmi telah ditetapkan sebagai Partai
Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
36
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota, tanggal 14 Desember 2022;
4.
Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) angka 31 Perubahan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan
Nusantara tanggal 29 Nomor 2021 Nomor 10, menyatakan “Pimnas
mempunyai wewenang: Mewakili Partai di dalam dan di luar Pengadilan” juncto
Bab XIX Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan Pasal 49 ayat (1)
menyatakan “Partai sebagai subyek hukum diwakili oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional di dalam dan di luar Pengadilan”, yang
kemudian diperkuat dengan hasil Notula Rapat Pleno Pimpinan Nasional
(Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tertanggal 18 Desember 2022,
di mana dalam salah satu
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Saldi
Isra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal kedudukan hukum
Pemohon dalam mengajukan permohonan, sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon, yaitu Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilihan umum anggota
DPR sebelumnya”. Berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing),
Pemohon menerangkan sebagai Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
yang diwakili oleh Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Umum dan Sri Mulyono
sebagai Sekretaris Jenderal beranggapan mengalami kerugian hak konstitusional
dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
[6.2]
Menimbang bahwa ihwal kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah dalam
pertimbangan hukum putusan a quo pada intinya mempertimbangkan: bahwa oleh
karena Pemohon merupakan partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilihan
Umum sebelumnya dan baru menjadi partai politik peserta yang akan mengikuti
Pemilihan Umum pada tahun 2024, sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal
222 UU 7/2017 adalah diberlakukan terhadap partai politik yang pernah mengikuti
pemilihan umum sebelumnya dan telah memperoleh dukungan suara tertentu, maka
41
menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, sehingga permohonan Pemohon adalah tidak dapat diterima
niet ontvankelijke verklaar (NO).
[6.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tidak diberikannya kedudukan
hukum (legal standing) bagi Pemohon dalam pengujian terhadap norma Pasal 222
UU 7/2017, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pandangan atau pendapat
berbeda (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut:
[6.3.1]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu dua hal pokok, yaitu:
pertama, kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK; kedua ada tidaknya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[6.3.2]
Bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
42
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
[6.3.3]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada sub-paragraf [6.3.1] dan sub-paragraf [6.3.2] di atas, Pemohon
merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap proses dan tata
cara pengusulan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, secara
konstitusional, norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Terkait dengan substansi norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tersebut, saya
beberapa kali mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) berkenaan
dengan konstitusionalitas ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil
presiden yang pada pokoknya sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tersebut, seluruh
partai politik yang telah dinyatakan atau ditetapkan sebagai partai politik
peserta pemilihan umum dalam satu periode pemilihan umum memiliki
hak untuk mengajukan atau mengusulkan pasangan calon Presiden (dan
Wakil Presiden). Dalam posisi sebagai norma konstitusi yang secara
tegas menentukan subjek yang berhak mengusulkan calon Presiden (dan
Wakil Presiden), ketentuan lebih lanjut (yaitu undang-undang) yang
mengatur mengenai pencalonan tidak boleh mengurangi hak dari subjek-
subjek yang ditentukan oleh Konstitusi memiliki hak mengajukan calon
Presiden (dan Wakil Presiden) tersebut.
Merujuk pendapat berbeda tersebut, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/
Kota Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2022 (vide Bukti P-7), PKN telah
ditetapkan sebagai salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
43
2024. Dengan demikian, secara konstitusional, tidak terdapat cukup alasan
untuk menyatakan Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, sebagai partai
politik peserta Pemilihan Umum 2024, tidak ada keraguan bagi Pemohon untuk
mengajukan penilaian terhadap inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU
7/2017.
[6.3.4] Bahwa selain pertimbangan di atas, secara faktual, berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 222
UU 7/2017, misalnya, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52/PUU-XX/2022 pada Paragraf [3.6.2], antara lain mempertimbangkan, “Oleh
karena itu, menjadi jelas pendirian Mahkamah terkait dengan pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma
Pasal 222 UU 7/2017 a quo adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki
hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon
presiden dan wakil presiden atau menyertakan partai politik pendukung secara
bersama-sama mengajukan permohonan”. Dengan demikian, setiap partai
politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum memiliki hak
kontitusional mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017.
[6.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, saya berpendapat, Pemohon telah atau
mampu menerangkan kualifikasinya sebagai partai politik peserta pemilihan umum
tahun 2024, yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Pemohon telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
di mana anggapan kerugian yang dimaksud timbul karena adanya kausalitas (causal
verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang dianggap
dialami oleh Pemohon dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh
UUD 1945. Sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, jelas dan tidak ada
keraguan bahwa Pemohon mengalami kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden dengan
44
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujian, seharusnya Mahkamah memberikan kedudukan hukum (legal standing)
bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo.
[6.5]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, berkenaan dengan substansi permohonan,
saya tetap memiliki posisi hukum yang sama dengan pendapat berbeda (dissenting
opinion) sebelumnya dalam beberapa putusan ihwal inkonstitusionalitas norma
Pasal 222 UU 7/2017 dan hingga saat ini belum memiliki alasan untuk berubah atau
bergeser pendirian, yaitu: adanya angka atau persentase ambang batas pengajuan
calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945, in casu
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,
Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 11.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri
Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
45
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Kata Kunci
pemilu, presidential threshold, partai politik
