Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 23 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-02-13
Pemohon
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Olivia Sembiring, Asep N. Mulyana, Reda Manthovani, dan R. Narendra Jatna
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5491, selanjutnya disebut UU 2/2014) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
66
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
67
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014, yang selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 66 ayat (1)
“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang
berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.”
2. Bahwa Pemohon I adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang merupakan
organisasi berbadan hukum (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00857.60.10.2014) yang mendalilkan
memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan memiliki hak konstitusional untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pemohon I mendalilkan
memiliki
hak
untuk
memperoleh
keadilan
dan
berpartisipasi
dalam
perlindungan, penegakan serta pemajuan hukum di Indonesia, dan berhak
memperoleh
keadilan
melalui
proses
peradilan
yang
objektif
untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar;
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Anggaran Rumah Tangga PJI,
Pengurus Pusat mewakili PJI di dalam dan ke luar. Dalam struktur
kepengurusan PJI, Setia Untung Arimuladi telah dikukuhkan sebagai Ketua
Umum PJI untuk periode 2019-2021. Sedangkan, dalam Pasal 7 Anggaran
Dasar PJI salah satu upaya yang dilakukan PJI untuk mencapai tujuannya
adalah dengan memperjuangkan dan memelihara keberadaan, peranan,
fungsi kedudukan, dan kepentingan Jaksa di Indonesia sesuai dengan harkat
dan martabat Jaksa. Ketentuan ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga PJI yang menyatakan salah satu upaya yang
dilakukan PJI adalah membela dan mendampingi anggota yang menghadapi
permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon I merasa memiliki
68
kepentingan untuk melindungi jaksa di seluruh Indonesia yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya frasa
“dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU
2/2014;
3. Bahwa Pemohon II mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional
secara spesifik dan aktual, sebagai Jaksa Perseorangan yang bekerja sebagai
Jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang pernah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut
Umum untuk menangani perkara Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu
ke dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tersangka Johanes
Narnius Lunek, dan kawan-kawan [vide Bukti P-53]. Bahwa terhadap perkara
dimaksud Penyidik Bareskrim Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan surat kepada Ketua Majelis
Kehormatan
Notaris
Provinsi
Jawa
Barat
Nomor
B/1044/V/Res.2.4/2019/Dit.Tipideksus tanggal 3 Mei 2019 [vide Bukti P-54]
yang pada pokoknya menyampaikan permohonan agar diberikan persetujuan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris atas nama Patricia Tirta
Isoliani Ginting, S.H., sebagai saksi. Namun terhadap surat dimaksud Majelis
Kehormatan
Notaris
Wilayah
Provinsi
Jawa
Barat
tidak
menyetujui
permohonan pemeriksaan Notaris dimaksud melalui Surat Nomor: UM.MKNW
Jawa Barat 05.19-218 tanggal 28 Mei 2019 perihal Jawaban Terhadap
Permohonan Persetujuan Pemeriksaan Notaris atas nama Patricia Isoliani
Ginting, S.H. [vide Bukti P-55], dengan alasan belum ada petunjuk yang cukup
dan objektif bahwa Notaris dimaksud telah tidak secara seksama
menyebabkan terjadinya perkara yang dilaporkan, dan belum ada petunjuk
yang cukup dan objektif bahwa Notaris tersebut telah mempunyai
pengetahuan tentang perkara yang dilaporkan. Menurut para Pemohon,
Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Jawa barat telah membuat
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
