Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945

Perkara 16/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 23 Juni 2020

Tanggal Registrasi: 2020-02-13

Pemohon

Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Olivia Sembiring, Asep N. Mulyana, Reda Manthovani, dan R. Narendra Jatna

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Arief Hidayat (A), Yunita Rhamadani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945